Pemkab Sidoarjo Percepat Integrasi Jalan Perumahan untuk Kurangi Kemacetan
Sidoarjo, Siagakota.net – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong percepatan peningkatan konektivitas jalan antarwilayah dan antarkawasan, termasuk jalan perumahan yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan guna memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mengurai kepadatan lalu lintas, Kamis (29/1/2026).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengintegrasian Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Mutiara Regency Sidoarjo dengan jalan Perumahan Mutiara City Sidoarjo, yang selanjutnya terhubung dengan jalan Desa Jati dan Desa Banjarbendo. Integrasi tersebut menjadikan akses jalan lebih terbuka dan saling terhubung antar kawasan.
Dalam proses pengintegrasian, Pemkab Sidoarjo melakukan pembongkaran pagar yang sebelumnya menutup akses jalan di Perumahan Mutiara Regency. Pembongkaran telah dilaksanakan dan penyambungan jalan segera difungsikan secara penuh.
Sebenarnya, akses antara dua perumahan tersebut telah tersedia, di mana Perumahan Mutiara City sebelumnya telah membangun jalan paving menuju Perumahan Mutiara Regency. Namun, keberadaan pagar di Perumahan Mutiara Regency menjadi penghambat utama konektivitas, sehingga dilakukan pembongkaran oleh petugas Satpol PP Sidoarjo.
Konektivitas jalan ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga perumahan, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Jati dan Desa Banjarbendo. Pasalnya, jalan di Perumahan Mutiara City telah terhubung langsung dengan kedua desa tersebut dan dapat menjadi jalur alternatif.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo, M. Bachruni Aryawan, menyampaikan bahwa pengintegrasian jalan antarperumahan merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Ia menjelaskan bahwa PSU Perumahan Mutiara Regency telah diserahkan kepada Pemkab Sidoarjo sejak tahun 2017. Dengan demikian, pengelolaan dan pemanfaatan PSU sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Termasuk pengintegrasian jalan antarperumahan. Bahkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman telah secara resmi memerintahkan pengintegrasian jalan ini melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo,” tegas Bachruni.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah serupa akan diterapkan pada kawasan perumahan lain apabila ditemukan kondisi yang sama. Menurutnya, integrasi jalan perumahan terbukti efektif dalam memecah kepadatan lalu lintas, seperti yang selama ini terjadi di Jalan Desa Jati.
Jalan desa dengan lebar sekitar empat meter tersebut kerap mengalami kepadatan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, keluhan yang tidak hanya disampaikan warga Desa Jati, tetapi juga warga Desa Banjarbendo.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sidoarjo, Yany Setyawan, memastikan bahwa aspek keamanan pascapembongkaran pagar menjadi perhatian utama. Pihaknya menempatkan personel untuk melakukan penjagaan di akses jalan yang telah terhubung.
“Kami rencanakan penjagaan selama 24 jam. Personel Satpol PP akan berada di lokasi bersama unsur Forkopimda, setidaknya selama satu minggu sambil dilakukan perbaikan bekas pembongkaran agar aman bagi pengguna jalan,” ujarnya.
Sejumlah warga menyambut positif dibukanya akses jalan tersebut. Mereka menilai jalur penghubung antara Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency dapat menjadi alternatif baru yang mengurangi kemacetan, khususnya di Jalan Desa Jati yang selama ini padat oleh aktivitas kendaraan warga Desa Jati, Desa Banjarbendo, dan kawasan perumahan sekitar.(Klik3)










