
Jombang, Siagakota.net– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Swadek Jatim memberikan pendampingan hukum kepada seorang warga Jombang yang menjadi korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengusaha di wilayah tersebut., Jum’at (15/8/25).
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan adanya tekanan dan ancaman dari pihak terduga pelaku yang diduga memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang dalam situasi yang tidak adil dan melanggar hukum.
Ketua LKBH Swadek Jatim, Yuli Susilowati,S H.,M.H.,CPM dengan di dampingi Radian Pranata Dwi Permana,S.H., Wahyu Yon , menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi dari korban dan tengah melakukan kajian hukum serta langkah-langkah advokasi.

“Kami memberikan pendampingan secara penuh kepada korban dan memastikan bahwa hak-haknya sebagai warga negara terlindungi. Dugaan pemerasan ini tidak bisa dibiarkan dan harus diproses secara hukum,” ujarnya.
LKBH Swadek juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan transparan, serta membuka ruang bagi masyarakat lainnya yang mungkin mengalami hal serupa agar berani melapor.
Kasus ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan saksi. LKBH Swadek Jatim berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi korban.(klik3)