Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp8,8 Miliar

Sidoarjo, Siagakota.net – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa jutaan batang rokok ilegal yang digelar di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Kecamatan Porong, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, jajaran Forkopimda, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan, serta perwakilan Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Gresik.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal merupakan bukti nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.

Menurutnya, peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi tanpa melalui standar kualitas dan prosedur resmi.

“Keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang telah mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Mimik menjelaskan, Pemkab Sidoarjo terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal melalui pengumpulan informasi, operasi pasar terpadu, serta penindakan bersama Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda. Selain penegakan hukum, edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya peredaran rokok ilegal.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, dan masyarakat agar tercipta iklim usaha yang sehat dan tertib,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengungkapkan bahwa tren temuan rokok ilegal di wilayah Sidoarjo terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan sekitar 17.800 batang. Angka tersebut melonjak menjadi 288.000 batang pada 2024 dan meningkat lagi menjadi 551.000 batang pada 2025. Hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang telah diamankan mencapai sekitar 317.000 batang.

Menurut Yany, berbagai modus peredaran rokok ilegal terus berkembang, mulai dari penjualan secara terselubung hingga pengiriman melalui jasa ekspedisi. Karena itu, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat untuk membongkar jaringan distribusi rokok ilegal yang menyasar berbagai wilayah.

“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait untuk memperkuat upaya pemberantasan jaringan peredaran rokok ilegal sesuai arahan Wakil Bupati,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menjelaskan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Ia menyebutkan, total rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 9.096.760 batang, hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kota Surabaya.

“Barang hasil penindakan tersebut memiliki estimasi nilai sekitar Rp13,5 miliar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,8 miliar,” jelas Rudy.

Rudy menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen seluruh pihak dalam menegakkan aturan di bidang cukai serta memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajiban pembayaran pajak dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga pertengahan tahun 2026, Bea Cukai Sidoarjo bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah telah melaksanakan 168 dokumen penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai. Seluruh proses penindakan dilakukan secara terkoordinasi dengan melibatkan TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.

Selain menjaga penerimaan negara, Rudy juga menekankan pentingnya pengendalian konsumsi rokok demi melindungi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pendekatan edukatif dan persuasif agar kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan di bidang cukai semakin meningkat.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, TNI, Polri, Satpol PP, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas penerimaan negara, memberantas peredaran rokok ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi industri hasil tembakau yang patuh terhadap hukum.(Klik W1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *