Mediasi PHK Usia Pensiun PT Gradial Perdana Perkasa Mulai Temui Titik Terang
Surabaya, Siagakota.net – Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karena usia pensiun mulai memasuki tahap penyelesaian.
Proses mediasi antara kedua belah pihak berlangsung di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/9/2026). Pertemuan tersebut mempertemukan kuasa hukum pekerja dengan perwakilan perusahaan untuk membahas sejumlah persoalan sekaligus mencari titik temu terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.
PT Gradial Perdana Perkasa diketahui memiliki kegiatan usaha di bidang persepatuan, dengan lokasi perusahaan di Jalan Krajan, Dusun Begagah, Desa Kemiri Sewu, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, serta kantor di Jalan Simo Tambaan II/72 A, Surabaya.
Dalam mediasi tersebut, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menugaskan Endang Purwati, Yayuk Wahyuningsih, dan M. Muhawwin sebagai mediator hubungan industrial.
Dari pihak perusahaan, Prio Pambudi menyampaikan sejumlah langkah yang akan dilakukan berkaitan dengan penyelesaian persoalan pekerja bernama Mboro Romanus.
Menurut Prio, perusahaan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi Mboro Romanus. Selain itu, perusahaan juga akan melakukan rekapitulasi dokumen mengenai kewajiban pekerja kepada perusahaan sebagai salah satu bahan dalam proses penghitungan hak yang akan diterima pekerja.
“Untuk utang mobil, perusahaan tidak meminta bunga. Sedangkan cuti tahunan akan diuangkan, kisaran tujuh hari,” ujar Prio.
Hal tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam proses mediasi. Selanjutnya, kedua pihak akan menindaklanjuti sejumlah dokumen dan perhitungan yang berkaitan dengan hak pekerja maupun kewajiban yang masih perlu diselesaikan.
Kuasa Hukum Pekerja Sampaikan Dasar Peraturan Perusahaan
Sementara itu, kuasa hukum Mboro Romanus, Suryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan usia pensiun perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan.
Menurut Suryanto, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 27 juncto Pasal 29 Peraturan Perusahaan (PP) PT Gradial Perdana Perkasa.
Ia juga menyampaikan bahwa perhitungan hak pekerja, menurut pihaknya, perlu mempertimbangkan besaran penghasilan yang diterima pekerja.
“Pekerja usia pensiun sesuai Pasal 27 juncto Pasal 29 PP PT Gradial Perdana Perkasa. Gaji dan penghasilan dalam perhitungan hak pekerja mengacu pada besaran gaji Rp20 juta. Sementara kewajiban atau utang pekerja dapat dikompensasikan dan diperhitungkan dalam penyelesaian hak,” ungkap Suryanto.
Suryanto menambahkan, pembahasan dalam mediasi tidak hanya menyangkut persoalan usia pensiun, tetapi juga mencakup perhitungan pesangon, hak atas cuti tahunan, serta kewajiban pekerja kepada perusahaan.
Sebelumnya, persoalan ini juga telah melalui tahap klarifikasi di Disnakertrans Jawa Timur. Pada proses tersebut, pihak pekerja dan perusahaan diberikan kesempatan menyampaikan keterangan masing-masing sebelum memasuki tahapan mediasi lanjutan.
Diharapkan Ada Kepastian Hak Pekerja
Salah satu kuasa hukum pekerja, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah perusahaan yang bersedia membahas pemenuhan hak pekerja melalui proses mediasi.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang mau memenuhi hak-hak klien kami sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kepastian atas hak pekerja. Ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan dapat ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai,” ujar Radian.
Ia berharap proses yang masih berjalan tersebut dapat segera memberikan kejelasan mengenai hak-hak Mboro Romanus sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berlangsungnya mediasi di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, perselisihan antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa kini memasuki tahapan lanjutan. Kedua pihak masih memiliki sejumlah hal yang perlu diselesaikan, terutama terkait status pensiun, perhitungan hak pekerja, pesangon, cuti tahunan, serta kewajiban yang diperhitungkan dalam penyelesaian.
Hingga proses mediasi tersebut berlangsung, penyelesaian perselisihan masih berada dalam mekanisme yang difasilitasi Disnakertrans Jawa Timur dan belum seluruh poin penyelesaian dinyatakan final.(Klik3)










