DPRD Sahkan Raperda, Perseroda Pasuruan Lestari Jaya Bakal Garap Beragam Sektor Usaha

Bangil, Siagakota.net – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyiapkan transformasi besar terhadap perusahaan milik daerah. PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan resmi diarahkan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya, dengan cakupan usaha yang lebih luas dan potensi mengelola berbagai aset daerah.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo bahkan menyebut Pasuruan Lestari Jaya dapat dianalogikan dengan Danantara di tingkat nasional. Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menjawab pertanyaan wartawan mengenai arah pengembangan perusahaan daerah tersebut.

“Yes!” jawab Rusdi singkat ketika ditanya apakah Pasuruan Lestari Jaya bisa dianalogikan dengan Danantara.

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya dilakukan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam rapat paripurna keempat, Senin (21/9/2026).

 Perubahan dari PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Pasuruan Lestari Jaya tidak hanya berkaitan dengan pergantian nama perusahaan. Transformasi ini membuka peluang pengembangan usaha di berbagai sektor.

Berdasarkan ketentuan dalam raperda, perseroda tersebut diproyeksikan dapat bergerak di bidang akomodasi, periklanan, telekomunikasi, konstruksi, pariwisata, pusat perbelanjaan, pengelolaan limbah dan sampah, perdagangan, pertanian, penyewaan, transportasi, hingga pergudangan.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 yang menjadi dasar hukum PT Jalan Tol dinilai sudah tidak lagi memadai untuk mendukung pengembangan perusahaan.

“Dengan melihat urgensi dan manfaat strategis yang ditawarkan, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya ini, perlu untuk segera disetujui dan diundangkan,” kata Gaung saat membacakan laporan pansus.

Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo menjelaskan, perluasan kewenangan perusahaan memungkinkan Pasuruan Lestari Jaya mengelola sektor usaha yang sebelumnya berada di bawah pengelolaan langsung pemerintah daerah.

“Kalau dulu PT Jalan Tol hanya mengurus PT Jalan Tol, sekarang Lestari Jaya itu bisa bergerak di semua bidang yang sudah dicantumkan,” ujar Rusdi.

Salah satu peluang yang tengah dikaji adalah pengelolaan pasar daerah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan disebut telah melakukan studi banding ke DKI Jakarta dan Bogor untuk mempelajari model pengelolaan pasar yang tidak lagi berada langsung di bawah dinas perdagangan.

“Termasuk ada kemungkinan pasar nanti kita masukkan ke Perseroda Pasuruan Lestari Jaya, pengelolaan pasarnya,” ungkapnya.

Selain pasar, pemerintah daerah juga membuka peluang pemanfaatan aset-aset daerah yang selama ini belum optimal digunakan. Aset tersebut berpotensi dikelola melalui perseroda agar memiliki nilai ekonomi dan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Perseroda Lestari Jaya itu, bisa menjadi pengampu aset-aset yang terbengkalai tersebut. Biar bisa lebih dimanfaatkan lagi dan bernilai serta mendapatkan PAD dari pengelolaan tersebut,” kata Rusdi.

Seiring dengan perubahan bentuk dan perluasan bidang usaha, modal dasar Pasuruan Lestari Jaya juga mengalami peningkatan.

Modal dasar perusahaan yang sebelumnya sebesar Rp41,454 miliar, dinaikkan menjadi Rp165 miliar. Modal tersebut terbagi menjadi 165 ribu lembar saham dengan nilai nominal Rp1 juta per lembar.

Meski demikian, pemerintah daerah belum menetapkan proyeksi PAD yang akan dihasilkan melalui perusahaan tersebut. Rusdi mengakui bahwa perhitungan potensi pendapatan dan penyertaan modal untuk perseroda baru masih belum dilakukan.

“Masih belum kita hitung kalau terkait itu. Karena masih dini, karena PT-nya baru selesai,” jelasnya.

Raperda Menunggu Proses di Pemprov Jatim

Setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Pasuruan, raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya selanjutnya akan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Raperda tersebut masih harus melalui tahapan sesuai ketentuan sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai peraturan daerah.

Transformasi ini menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memperluas ruang usaha perusahaan daerah, sekaligus membuka peluang pengelolaan aset dan sektor ekonomi yang berpotensi mendukung peningkatan PAD.(Klik 13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *