11,7 Ton BKC Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan di Pasuruan
Pasuruan, Siagakota.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan 11,7 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai sekitar Rp9,3 miliar.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (24/9/2026), sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok dan minuman ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar ketentuan cukai.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang September 2025 hingga Mei 2026.
Dari total barang yang dimusnahkan, terdapat 6,15 juta batang rokok tanpa pita cukai atau rokok polos dengan berat mencapai 8,7 ton. Selain itu, petugas juga mengamankan 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dengan berat sekitar 3 ton.
Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi kerugian negara akibat pelanggaran ketentuan cukai diperkirakan mencapai Rp4,66 miliar.
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, mengatakan pemusnahan BKC ilegal bukan sekadar tindakan penegakan hukum. Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran barang ilegal.
“Dalam hasil penindakan pemusnahan barang ini untuk memberikan pemahaman, kemudian mendorong peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Gus Shobih menambahkan, pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam menangani barang hasil penindakan.
Ia berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam memberantas peredaran BKC ilegal secara konsisten.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, menjadi persoalan yang berdampak terhadap penerimaan negara, iklim usaha yang sehat, hingga perlindungan masyarakat.
“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” tegas Rusdi dalam keterangan tertulisnya.
Senada dengan Pemkab Pasuruan, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Wijang Abdillah menyatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara.
“Kami terus memperkuat sinergi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memastikan setiap pelanggaran ketentuan cukai ditindak secara tegas,” tandasnya.
Setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan, seluruh barang bukti kemudian diangkut menuju lokasi pemusnahan akhir di PT Hijau Alam Nusantara, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Di lokasi tersebut, seluruh barang hasil penindakan dimusnahkan menggunakan metode yang ramah lingkungan.(Klik 13)
Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran BKC ilegal di wilayah Pasuruan.










