DPRD Kota Malang Dorong Optimalisasi PAD Tanpa Naikkan Pajak
Malang, Siagakota.net- DPRD Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan pajak maupun pungutan baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kemampuan keuangan daerah di tengah potensi penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan peningkatan PAD seharusnya dilakukan dengan membenahi sistem pengelolaan pendapatan, mengoptimalkan aset daerah, serta menekan kebocoran penerimaan.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu menambah beban masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan bantuan ekonomi. Optimalisasi sistem dan pengawasan dinilai menjadi solusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Bukan berarti kita akan menekan rakyat yang memang sangat membutuhkan bantuan finansial atau bantuan sosial. Tinggal merapikan sistem saja, kebocorannya dikurangi,” tegas Amithya usai rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (5/11/2026).
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). DPRD mengapresiasi penerapan sistem digital iBMD yang dinilai mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset milik pemerintah.
Melalui sistem tersebut, aset daerah yang belum dimanfaatkan secara maksimal dapat diidentifikasi untuk dikembangkan menjadi sumber pendapatan, baik melalui penyewaan maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
DPRD juga mendorong evaluasi nilai pemanfaatan aset komersial, termasuk Malang Olympic Garden (MOG) dan Ramayana. Penilaian ulang atau appraisal diperlukan untuk memastikan nilai sewa sesuai dengan kondisi ekonomi terkini, dengan tetap memperhatikan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Selain aset daerah, pengelolaan retribusi parkir melalui Sistem Informasi Parkir Kota Malang (Sisparma) juga perlu dievaluasi. DPRD ingin memastikan penerimaan parkir sesuai dengan potensi dan kondisi riil di lapangan.
Amithya menilai digitalisasi sistem pendapatan perlu diperluas agar pengawasan semakin efektif dan potensi kebocoran retribusi dapat ditekan.
Di sisi lain, DPRD turut menyoroti belum jelasnya skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pihaknya masih menunggu kepastian mengenai porsi tanggung jawab pemerintah pusat, dengan harapan pembiayaan tersebut tidak mengurangi alokasi anggaran yang telah tersedia di daerah.
DPRD juga mencermati kebutuhan anggaran Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) yang berdasarkan informasi terakhir mencapai sekitar Rp31 miliar. Kepastian skema pembiayaan dan penganggarannya masih perlu dikaji lebih lanjut.
DPRD berharap Pemkot Malang mampu memperkuat kemandirian fiskal melalui pengelolaan aset dan pendapatan yang lebih transparan, efektif, serta akuntabel tanpa menambah beban ekonomi masyarakat.(Klik 13)










