Penggeledahan Kantor ESDM Jatim oleh Kejati, Dugaan Pelanggaran Perizinan Mengemuka
Surabaya, Siagakota.net – Suasana Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur di Jalan Tidar No. 123, Surabaya, mendadak tegang setelah puluhan petugas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan, Kamis (16/04/2026).
Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Wagiyo, S.H., M.H., mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang kini menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung. Ia datang bersama tim dalam jumlah besar untuk menyisir seluruh area kantor.
Menurut Wagiyo, langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat dan pelaku usaha di sektor energi, seperti pertambangan, ketenagalistrikan, hingga pengelolaan air tanah.
“Agenda hari ini adalah penggeledahan. Kami menerima laporan dari masyarakat dan pengusaha terkait dugaan pelanggaran dalam pelayanan maupun proses perizinan,” ujarnya.
Tim Kejati Jatim langsung bergerak cepat dengan memeriksa berbagai dokumen penting di seluruh ruangan, mulai dari area resepsionis hingga ruang kerja internal. Tidak hanya itu, seluruh aktivitas di dalam kantor juga dibatasi.
Kendaraan yang terparkir di area gedung serta pegawai dan staf diminta tetap berada di lokasi selama proses berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Jatim maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan tersebut.(Klik L1)










