Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Kasus Pungli Perizinan

Surabaya, Siagakota.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan. Selain AM, dua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan secara tertutup melalui operasi senyap (silent operation).

Penggeledahan Kantor ESDM Jatim oleh Kejati, Dugaan Pelanggaran Perizinan Mengemuka

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang mengaku mengalami praktik pemerasan. Para tersangka diduga mempersulit atau menghambat proses perizinan apabila tidak diberikan sejumlah uang.

“Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah hilangnya barang bukti maupun pengulangan perbuatan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Berdasarkan bukti dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan, tim penyidik langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah para tersangka. Sejumlah pihak terkait juga turut diperiksa untuk mendalami kasus ini.

Selain AM, dua tersangka lain adalah OS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) terkait pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), Kejati Jatim telah menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan sejumlah barang bukti, tetapi juga meminta keterangan dari berbagai pihak sebagai bagian dari proses penyelidikan yang terus berkembang.(Klik L1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *