Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tempat Cuci Motor Badung: Berawal dari Dendam hingga Jasad Dikubur di Pinggir Sawah
Badung, Siagakota.net– Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Dean Ade Darmawan (25) di kawasan Jalan Antasura, Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Badung.
Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu dendam pribadi yang telah lama dipendam pelaku utama berinisial DF (20), akibat kerap merasa dirundung saat bekerja bersama korban di tempat pencucian motor Mae Wash.
Bersama tiga rekannya masing-masing MKH, AF, dan IPR, DF menyusun rencana menghabisi nyawa korban secara sadis. Berikut kronologi lengkap kejadian yang menggemparkan warga tersebut.
Bermula dari Obrolan Soal Pencurian Kompresor
Pada Rabu, 6 Mei 2026 siang, korban sempat berbicara kepada DF mengenai niatnya mengambil mesin kompresor di tempat mereka bekerja. Percakapan tersebut kemudian dimanfaatkan DF untuk menjalankan rencana yang telah dipikirkannya.
Malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA, DF mendatangi kos tiga rekannya di wilayah Kuta. Saat berkumpul, korban kembali mengirim pesan WhatsApp kepada DF dan memastikan akan mengambil kompresor malam itu juga.
Mendapat pesan tersebut, DF diduga langsung mengajak ketiga rekannya untuk melakukan aksi pembunuhan sekaligus merampas barang milik korban.
Eksekusi Dilakukan Dini Hari
Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 01.15 WITA, keempat pelaku tiba di lokasi pencucian motor Mae Wash. Sebelum korban datang, DF terlebih dahulu mematikan kamera CCTV dan menyiapkan pisau pemotong busa yang diselipkan di pinggangnya.
Sekitar pukul 02.15 WITA, korban datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Saat korban menunduk mengambil mesin kompresor, pelaku AF tiba-tiba memukul kepala korban menggunakan botol kosong hingga tersungkur.
Korban kemudian dikeroyok secara brutal. Ia dipukul, ditendang, bahkan dihantam menggunakan kursi besi. Dalam kondisi tak berdaya, DF menusuk bagian punggung korban hingga pisau yang digunakan bengkok.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meluruskan pisaunya lalu menggorok leher korban hingga dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Jasad Dimasukkan Karung dan Dikubur Tergesa-gesa
Usai memastikan korban tewas, para pelaku berusaha menghilangkan jejak. Sekitar pukul 02.30 hingga 04.30 WITA, jasad korban dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa mencari lokasi pembuangan.
DF memerintahkan rekannya mencari lahan kosong menggunakan sepeda motor korban sambil membawa cangkul. Mereka akhirnya menemukan area di pinggir Jalan Antasura untuk mengubur jasad korban.
Namun karena dilakukan dalam kondisi gelap dan terburu-buru, proses penguburan berlangsung tidak sempurna. Akibatnya, bagian kaki korban dilaporkan masih menyembul keluar dari permukaan tanah.
Sempat Kirim Pesan Palsu dan Kabur ke Jember
Pada pagi harinya setelah subuh, DF mengirim pesan kepada pemilik tempat pencucian motor dengan alasan ingin berhenti bekerja dan pulang kampung karena urusan keluarga.
Setelah itu, komplotan tersebut melarikan diri ke Jember, Jawa Timur. Mereka juga menjual sepeda motor milik korban dengan harga sekitar Rp2,8 juta.
Pelarian para pelaku akhirnya berakhir pada 18 Mei 2026. Tim Satreskrim Polres Badung berhasil melacak keberadaan mereka dan melakukan penangkapan di wilayah Jember.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, pelaku utama DF sempat mencoba melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
“Para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (20/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena aksi pembunuhan dilakukan secara terencana dan disertai upaya menghilangkan jejak yang cukup rapi di awal, namun akhirnya terbongkar oleh penyelidikan kepolisian.(Klik DK1)










