DPRD Pasuruan Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi
Pasuruan, Siagakota.net — DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (28/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 41 anggota hadir dan 9 lainnya tidak hadir. Jumlah tersebut telah memenuhi ketentuan kuorum sehingga rapat dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.
Dalam sambutannya, Samsul Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 sebagai semangat memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan kontribusi generasi muda dalam pembangunan Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, dalam penyampaian nota pengantarnya menegaskan bahwa perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah merupakan langkah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), termasuk ketentuan evaluasi dan pengawasan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi.
Ia menjelaskan, penyesuaian Perda Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar kebijakan pendapatan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional dan mampu mendukung pembangunan daerah.
Dalam Raperda tersebut terdapat empat pokok perubahan yang menjadi perhatian, yakni:
-
Penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-
Penguatan penegakan hukum dan kepatuhan wajib pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
-
Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi.
-
Penyempurnaan objek serta pelayanan retribusi daerah.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, mudah diterapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menindaklanjuti penyampaian nota pengantar tersebut, DPRD Kabupaten Pasuruan akan memberikan tanggapan melalui agenda Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.
Rapat berlangsung tertib dan lancar. Ketua DPRD Samsul Hidayat menutup persidangan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir serta permohonan maaf atas kekurangan selama pelaksanaan rapat.(Klik 13)










