Potret Buram Penelantaran Usia Pensiun  PT Gradial Perdana Perkasa Terhadap Pekerja

Surabaya, Siagakota.net –  Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara pekerja dan manajemen PT Gradial Perdana Perkasa memasuki tahap klarifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur. Persoalan yang dibahas berkaitan dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), usia pensiun, serta pemenuhan hak-hak pekerja.

Proses klarifikasi berlangsung pada Selasa (22/9/2026), dengan menghadirkan pihak pekerja dan perwakilan perusahaan untuk membahas pokok permasalahan serta mencari solusi atas perselisihan yang terjadi.

Mboro Romanus  selaku pekerja PT Gradial Perdana Perkasa
Mboro Romanus  selaku pekerja PT Gradial Perdana Perkasa

Mboro Romanus  selaku pekerja melalui Kuasa hukum , Suryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kejelasan mengenai usia pensiun dan hak-hak pekerja, ucap Suryanto saat ditemui di Disnakertrans.

Menurutnya, sejumlah hak yang menjadi perhatian dalam pembahasan meliputi pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak serta hak – hak ketenagakerjaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(kanan) Suryanto, S.H., M.H., (kiri) Indra W.,S.HSaat bersama di Disnaker Provinsi Jatim
(kanan) Suryanto, S.H., M.H., (kiri) Indra W.,S.H Saat bersama di Disnaker Provinsi Jatim

Suryanto menambahkan, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Perusahaan (PP) PT. Gradial Perdana Perkasa  Cf Pasal 27 Jo 29 yang menyebutkan usia pensiun karyawan 55 tahun sebagai dasar hukum dalam pembahasan usia pensiun dan hak-hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja, imbuhnya.

“Pekerja mulai bekerja di PT.Gradial Perdana Perkasa mulai tanggal 7 Nopember 2011 dan saat ini telah berusia 68 tahun (lebih dari 13 tahun dari masa usia pensiun) dengan upah Rp. 20 juta per bulan, maka  hak – hak yang wajib dan seharusnya dibayar oleh Perusahaan kepada Pekerja karena usia pensiun sebesar Rp. 474.600.000,-“,ujarnya.

Sementara itu, Prio Pambudi, selaku konsultan Manajemen G+ Consultant PT Gradial Perdana Perkasa, memberikan klarifikasi terkait kebijakan mutasi karyawan.

Dalam keterangannya, Prio menyampaikan adanya pelaksanaan mutasi terhadap karyawan. Ia juga membantah adanya permintaan pensiun sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

Prio berharap persoalan ketenagakerjaan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sedang berlangsung di Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

Dalam arahan mediator M. Muhawwin Nur, S.H., yang didampingi Yayuk Wahyuningsih dan Endang, kedua belah pihak sepakat melanjutkan proses penyelesaian perselisihan melalui Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.

Perbedaan keterangan antara pihak pekerja dan perusahaan menjadi bagian dari pembahasan dalam proses klarifikasi. Kedua belah pihak selanjutnya diarahkan untuk melanjutkan penyelesaian perselisihan melalui tahapan mediasi yang difasilitasi oleh pihak berwenang.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada hari Rabu, 30 September 2026. Agenda tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi pihak pekerja dan manajemen perusahaan untuk membahas persoalan secara lebih mendalam serta mengupayakan tercapainya kesepakatan.

Dengan dijadwalkannya mediasi lanjutan, perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa masih dalam proses penyelesaian melalui mekanisme yang difasilitasi Disnakertrans Provinsi Jawa Timur.(Klik 3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *