Uji Publik Rancangan Peraturan BNPB Tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana Secara Daring
Surabaya, Siagakota.net -Dalam rangka memperoleh masukan, tanggapan, dan penyelarasan substansi regulasi dengan kondisi faktual di daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan uji publik rancangan peraturan tentang Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) secara daring, Senin (27/07/2026) Siang.
Kegiatan yang diikuti oleh staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seluruh Indonesia, dan pengurus forum ini sebagai upaya memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan draf peraturan agar sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah.
Dalam sambutannya, Cipto Laksono, dari Caritas Germany, mengatakan bahwa uji publik ini sebagai upaya mempercepat tersusunnya regulasi yang partisipatif agar sesuai dengan kondisi lapangan sehingga nantinya akan mudah melaksanakan upaya pengurangan risiko bencana untuk membangun budaya tangguh bencana.
Sedangkan Pangarso Suryotomo, dari Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BNPB mengatakan bahwa selama ini, walaupun peraturan tentang forum pengurangan risiko bencana belum disusun, di banyak daerah teman-teman yang terlibat dalam kepengurusan sudah melakukan kegiatan penanggulangan bencana, sejak fase pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana sesuai kapasitasnya.
“Untuk itulah, dengan hadirnya aturan ini akan memperjelas peran dan keterlibatan forum dalam upaya pengurangan risiko bencana. Sehingga keberadaannya akan semakin tampak dimata para pihak,” Katanya bersemangat.
Yulianti, dalam paparannya, diantaranya mengatakan bahwa pembentukan forum sebagai upaya membantu mengoptimalkan sosialisasi pengurangan risiko bencana kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi bencana. Dengan adanya peraturan ini maka pemerintah, dalam hal ini BPBD diharapkan dapat menyediakan salah satu ruangan di kantornya untuk dijadikan sekretariat forum, dan dilibatkan dalam melaksanaan programnya.
Dalam sesi tanya jawab, banyak pertanyaan dan pendapat dari peserta webinar, diantaranya Facharudin dari Bandung, yang mengatakan bahwa FPRB itu berfungsi sebagai wadah kolaborasi dan konsultasi multipihak yang akan memperkuat koordinasi, partisipasi, advokasi, edukasi, dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam PRB.
“Namun nyatanya, sampai saat ini forum masih menunggu diajak oleh para pihak untuk berperan dalam kegiatan pendidikan, peningkatan kapasitas, dan pemberdayaan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana. Itu semua karena ketidak berdayaannya,” Katanya dalam kolom komentar.
Dengan adanya peraturan ini diharapkan forum semakin terlibat dalam advokasi regulasi, kebijakan, perencanaan, penganggaran, pengarusutamaan, dan evaluasi pengurangan risiko bencana dan isu lintas sektor pembangunan, serta menyusun dan mengawal pelaksanaan rencana aksi daerah untuk pengurangan risiko bencana.
Ada juga komentar yang cukup menggelitik dari Kusuma dalam kolom chat, bahwa dalam rancangan perban tentang FPRB dikatakan Inisiatif pembentukan Forum PRB Daerah dilakukan oleh komunitas relawan (non-pemerintah) untuk kemudian dikoordinasikan dengan BPBD setempat.
Pertanyaannya kemudian, jika BPBD tidak mau berkoordinasi bagaimana?. atau jika BPBD tiba-tiba membentuk FPRB dan diisi oleh orang-orang pilahannya sendiri sesuai seleranya, tanpa konsultasi dengan para pihak, apakah boleh?. Sayangnya pertanyaan ini tidak terjawab karena keterbatasan waktu, [klik 10]










