Sidang Perdana Dugaan Kecurangan Pemilihan PPPSRS CRR Digelar di PN Jakarta Barat

Jakarta, Siagakota.net– Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terkait proses pemilihan Pengurus dan Pengawas Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) City Resort Residence (CRR). Perkara dengan nomor 309/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt ini menyoroti dugaan kecurangan serta pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemilihan yang berlangsung pada 11 April 2026.

Gugatan diajukan oleh Rudy Gunawan, Abraham Inaray Setiaputra, dan Riady—yang merupakan peserta dalam pemilihan tersebut—melalui kuasa hukum mereka, Dr.(c) Adv. Puguh Triwibowo. Mereka menggugat Panitia Musyawarah (PANMUS) sebagai pihak penyelenggara yang dinilai tidak menjalankan proses secara transparan dan sesuai aturan.

Sidang perdana yang digelar Selasa, 5 Mei 2026 pukul 12.45 WIB ini beragendakan pemanggilan para pihak. Para penggugat hadir didampingi kuasa hukum, sementara pihak tergugat juga diwakili oleh kuasa hukumnya. Namun, sejumlah turut tergugat, termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta serta beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, tidak hadir dalam persidangan.

Dalam gugatannya, penggugat menilai proses pemilihan melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri PKP Nomor 4 Tahun 2025, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018. PANMUS juga disebut menggunakan alasan yang tidak memiliki dasar hukum untuk membenarkan proses yang dianggap tidak transparan dan cenderung berpihak.

Para penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa PANMUS telah melakukan PMH dan menegaskan bahwa pengurus baru tidak sah menjalankan aktivitas administratif selama statusnya masih disengketakan. Mereka juga memperingatkan bahwa penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh notaris atau DPRKP dalam kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum lanjutan.

“Kami mengajukan gugatan ini demi menjaga transparansi dan integritas demokrasi di lingkungan rumah susun. Apa yang terjadi pada 11 April lalu merupakan preseden buruk,” ujar Rudy Gunawan.Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 12 Mei 2026 dengan agenda pemanggilan kembali pihak-pihak yang belum hadir. Para penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya merujuk pada Permen PKP No. 4 Tahun 2025.(Klik B1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *