Polemik Sumbangan Pembangunan Jembatan di SMPN 2 Mojosari, Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi
Mojokerto, Siagakota.net– Rencana pembangunan akses jembatan atau perluasan pintu gerbang di SMP Negeri 2 Mojosari, Kabupaten Mojokerto, memicu polemik setelah Komite Sekolah melakukan penggalangan sumbangan dari wali murid. Meski disebut bersifat sukarela, sebagian orang tua mengaku merasa terbebani di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pihak sekolah melalui Wakil Humas Anik membenarkan bahwa penggalangan dana merupakan inisiatif Komite Sekolah. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membangun akses masuk sekolah demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan siswa saat jam berangkat maupun pulang sekolah. Sekolah menegaskan tidak ada penetapan nominal maupun unsur paksaan.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik. Mujiono dari Lembaga Kontrol Sosial GRIB Jaya menilai penghimpunan dana di sekolah negeri harus mengacu pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Menurutnya, pembangunan fasilitas seperti jembatan merupakan tanggung jawab pemerintah dan tidak seharusnya dibebankan kepada wali murid.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian, R. Iwan Yuliana, SE, menjelaskan bahwa pembangunan dilatarbelakangi kondisi pintu masuk sekolah yang sempit dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan siswa akibat kepadatan kendaraan saat jam antar-jemput.
Dinas juga menegaskan bahwa sumbangan yang dihimpun Komite Sekolah bersifat sukarela, tanpa nominal tertentu, tanpa paksaan, serta tidak mengikat bagi wali murid yang tidak mampu atau tidak bersedia memberikan bantuan.
Meski sempat dilakukan koordinasi dengan pemerintah desa, Babinsa, dan masyarakat, pembangunan akhirnya dihentikan setelah muncul masukan terkait desain jembatan. Dalam musyawarah yang digelar pada 15 Juli 2026 bersama kepala sekolah, komite sekolah, dan Babinsa Modopuro, disepakati proyek tersebut tidak dilanjutkan demi menjaga situasi tetap kondusif.
Di sisi lain, polemik juga mencuat ketika sejumlah jurnalis mengaku diminta oleh Wakil Humas SMPN 2 Mojosari agar pemberitaan terkait persoalan tersebut tidak dipublikasikan terlebih dahulu. Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi mengenai permintaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pengelolaan dana di lingkungan sekolah, kepatuhan terhadap regulasi, serta pentingnya menjaga keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers dalam mengawal kebijakan di dunia pendidikan.(Klik S1)










