Eri Cahyadi Copot Lurah Tambak Wedi Usai Dugaan Jual Beli Stan SWK

Surabaya, Siagakota.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, resmi mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, dari jabatannya menyusul munculnya keluhan warga terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Keputusan tersebut mulai berlaku pada Kamis (9/7/2026) pukul 10.00 WIB, usai Eri melantik dan memutasi 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Sawunggaling. Yusuf Fian selanjutnya menempati jabatan baru sebagai Kepala Seksi (Kasi) di Kelurahan Kalisari.

Eri menegaskan, seorang lurah sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat kelurahan wajib memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang baik.

“Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa,” tegas Eri usai pelantikan.

Menurut Eri, alasan ketidaktahuan atas dugaan praktik tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. Meski pengelolaan SWK diserahkan kepada paguyuban, lurah tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan secara langsung.

“Harus ada pengawasan. Ini menjadi pembelajaran bagi kepala dinas, kabag, camat, hingga lurah agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Mereka harus mengetahui persoalan yang terjadi di lapangan sekaligus mencari solusinya,” ujarnya.

Eri juga menyoroti pola komunikasi lurah yang dinilai hanya berkoordinasi dengan pengurus paguyuban tanpa mendengarkan langsung keluhan para pedagang.

“Lurah bertanya kepada paguyuban, bukan kepada pedagang. Katanya sering ngopi di sana, tapi tidak tahu pedagang dimintai uang. Itu kan lucu,” ungkapnya.

Selain melakukan mutasi jabatan, Pemerintah Kota Surabaya juga telah melaporkan dugaan praktik jual beli stan SWK tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami sudah membuat laporan ke Polres dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Semoga prosesnya segera berjalan dan mendapatkan keputusan yang jelas,” kata Eri.

Langkah hukum itu diambil untuk mengungkap dugaan praktik pungutan yang dikeluhkan para pedagang, meski pihak yang disebut menerima uang tidak mengakui tuduhan tersebut.

“Karena kita negara hukum, maka persoalan ini kita serahkan kepada kepolisian,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang diterima, sedikitnya lima pedagang mengaku menjadi korban dugaan praktik jual beli stan. Sebagian mengaku gagal memperoleh stan karena tidak mampu membayar, sementara lainnya terpaksa menyerahkan sejumlah uang agar dapat berjualan.

Eri juga menegaskan bahwa mutasi kali ini bukan hanya terjadi di Kelurahan Tambak Wedi. Sebanyak 32 ASN mengalami rotasi jabatan dengan berbagai pertimbangan, mulai dari evaluasi kinerja, masa jabatan lurah yang telah melebihi lima tahun, hingga adanya lurah yang mengundurkan diri setelah diminta berkomitmen siaga pada malam hari.

Ia menambahkan, perpindahan jabatan dari lurah menjadi kepala seksi bukan merupakan bentuk penurunan pangkat, karena keduanya berada pada tingkat eselon yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada fungsi dan tanggung jawab jabatan.(Klik L1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *