Bea Cukai Segel 29 Yacht Mewah di Bali, Diduga Langgar Pajak dan Kepabeanan

BALI, Siagakota.net– Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta mengambil langkah tegas dengan menyegel 29 unit yacht mewah di Bali yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan.

Penindakan ini dilakukan dalam operasi patroli High Valued Goods (HVG) yang menyasar barang-barang bernilai tinggi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan pemilik kapal, mulai dari izin masuk (vessel declaration) yang telah kedaluwarsa hingga praktik penyewaan yacht berbendera asing secara ilegal tanpa pelaporan pajak.

Tak hanya itu, Bea Cukai juga mengungkap indikasi adanya aktivitas “bisnis gelap” atau underground economy. Beberapa yacht diketahui disewakan secara komersial di perairan Indonesia tanpa memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

Fakta lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya transaksi jual beli yacht kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa pelunasan bea masuk. Hal ini dinilai merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan keadilan fiskal. Ia menyebut bahwa kewajiban pajak harus berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali.

“Pelaku UMKM hingga masyarakat umum tetap membayar pajak saat membeli kendaraan. Maka, pemilik barang mewah juga wajib memenuhi kewajiban yang sama,” ujarnya.

Saat ini, Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Pajak masih melakukan penghitungan potensi kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada pengecualian dalam kewajiban perpajakan di Indonesia, termasuk bagi pemilik aset mewah seperti yacht. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran demi menjaga keadilan dan penerimaan negara.(Klik DK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *