600 Jukir Surabaya Diberhentikan, Dishub Percepat Digitalisasi Parkir

Surabaya, Siagakota.net – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberhentikan sebanyak 600 juru parkir (jukir) yang tidak mendukung program digitalisasi parkir. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mendorong sistem parkir yang lebih transparan dan modern.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menjelaskan, pemberhentian tersebut dilakukan karena para jukir menolak melakukan aktivasi rekening bank. Padahal, aktivasi rekening menjadi syarat utama dalam penerapan sistem bagi hasil non-tunai.

Ia menyebutkan, skema pembagian hasil parkir nantinya adalah 60 persen untuk pemerintah kota dan 40 persen untuk jukir. Seluruh pembayaran akan dilakukan secara transfer ke rekening masing-masing, tanpa transaksi tunai.

“Kami tidak lagi menggunakan pembayaran tunai. Semua akan ditransfer langsung ke rekening jukir,” ujarnya saat ditemui di Terminal Intermoda Joyoboyo, Senin (6/4/2026).

Sebelumnya, Dishub telah memberikan peringatan kepada para jukir untuk segera mengaktifkan rekening bank paling lambat 1 April 2026. Namun, karena tidak diindahkan, langkah pemberhentian pun terpaksa dilakukan.

Sebagai pengganti, Dishub akan merekrut jukir baru yang siap mendukung program digitalisasi parkir sebelum sistem tersebut diterapkan secara penuh di Kota Surabaya.

Trio menegaskan, digitalisasi parkir bukan semata untuk meningkatkan pendapatan daerah, melainkan untuk menjawab tuntutan masyarakat terkait transparansi pengelolaan parkir.

“Dengan sistem ini, tidak ada lagi saling tuding soal aliran uang parkir. Semua tercatat dan transparan,” tegasnya.

Dishub juga mengimbau masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak lagi melakukan pembayaran parkir secara tunai. Sebagai alternatif, saat ini tengah disiapkan voucher parkir non-tunai yang diperkirakan mulai tersedia pada akhir April 2026.

Pengadaan voucher parkir tersebut diketahui menelan anggaran sebesar Rp201 juta yang telah disahkan sejak tahun 2025. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati menyebutkan, anggaran tersebut memang dialokasikan untuk mendukung transformasi sistem parkir di tahun ini.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Surabaya optimistis digitalisasi parkir dapat berjalan optimal serta menciptakan sistem yang lebih tertib, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.(Klik L1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *