ASN Surabaya Wajib Naik Transportasi Umum Sepekan Sekali untuk Hemat BBM
Surabaya, Siagakota.net – Wali Kota Eri Cahyadi mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya menggunakan transportasi umum (transum) minimal satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya nyata penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Rencananya, aturan tersebut mulai berlaku pekan depan, dengan pilihan hari Rabu atau Kamis. Kebijakan ini ditujukan khusus bagi ASN yang masih menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak.
Eri menegaskan, ASN yang sudah memiliki kendaraan listrik tetap diperbolehkan menggunakannya untuk berangkat kerja. Menurutnya, esensi kebijakan ini adalah mendorong penghematan BBM sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil.
“Filosofi kebijakan ini adalah penghematan BBM. Jadi, bagi pegawai yang ingin tetap menggunakan kendaraan pribadi, kami dorong beralih ke mobil atau motor listrik,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak pada hari yang telah ditentukan. Sebagai alternatif, mereka dapat memanfaatkan berbagai moda transportasi umum yang tersedia.
Misalnya, ASN dapat memarkir kendaraan di Terminal Intermoda Joyoboyo, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan bus kota atau kereta komuter.
Kebijakan ini juga berlaku bagi ASN yang berdomisili di luar Kota Surabaya. Tak hanya itu, seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya turut mengikuti aturan tersebut. Bahkan, menurut Eri, sebagian besar pejabat saat ini telah menggunakan kendaraan dinas berbasis listrik.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menghemat BBM, tetapi juga mendukung pengurangan emisi serta mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan di Kota Pahlawan.(Klik 3)










