THR Diklaim Cair, Tukin Tertahan: ASN Disbudpar Jatim Resah Jelang Lebaran

Surabaya, Siagakota.net – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, keresahan melanda Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur. Hingga H-1 Lebaran, tunjangan kinerja (tukin) Januari dan Februari 2026 belum juga cair, sementara kepastian pembayaran dinilai masih kabur.

Situasi ini semakin memperburuk kondisi pegawai yang tengah menghadapi lonjakan kebutuhan ekonomi. Harapan akan pencairan hak sebelum Lebaran justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan.

Sekretaris Disbudpar Jatim, Dian Yoshinta
Sekretaris Disbudpar Jatim, Dian Yoshinta

Kondisi kian memanas setelah beredarnya pernyataan Sekretaris Disbudpar Jatim, Dian Yoshinta, di grup WhatsApp internal. Dalam klarifikasinya, disebutkan bahwa THR telah dicairkan pada 16 Maret 2026. Namun, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tukin, keterlambatan disebut disebabkan oleh proses administratif, khususnya penyesuaian dokumen Pohon Kinerja dan finalisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan bentuk penahanan hak pegawai, melainkan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kepatuhan terhadap sistem manajemen kinerja ASN. Keterlambatan penyelesaian SKP disebut berdampak pada tertundanya pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).

Namun, penjelasan tersebut justru memicu kekecewaan di kalangan pegawai. Sejumlah ASN menilai alasan administratif tidak seharusnya menjadi penghambat pencairan hak dasar, terlebih di momen krusial menjelang hari besar keagamaan.

Upaya konfirmasi lanjutan kepada Dian Yoshinta melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, sempat menyatakan bahwa pencairan gaji ke-13 dan ke-14—yang juga berfungsi sebagai THR—direncanakan berlangsung pada Maret 2026, paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Namun hingga kini, realisasi di lapangan belum sepenuhnya dirasakan oleh pegawai, khususnya terkait tukin yang belum terbayarkan.

Ketidakpastian ini memunculkan kekhawatiran lebih luas, tidak hanya terhadap kondisi ekonomi pegawai, tetapi juga terhadap kredibilitas tata kelola keuangan daerah. Para ASN mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mengambil langkah konkret dan transparan untuk memastikan seluruh hak pegawai dipenuhi tanpa penundaan.

Jika kondisi ini terus berlarut, bukan hanya beban ekonomi pegawai yang kian berat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sistem administrasi pemerintahan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Disbudpar Jatim terkait kepastian pencairan tukin yang masih tertunda.

Salah satu pegawai PPPK yang enggan disebutkan namanya menuturkan, keterlambatan pencairan tunjangan di momen krusial menjelang Idul Fitri sangat memberatkan. Ia mengaku, sebagian besar pegawai telah merencanakan kebutuhan Lebaran dengan mengandalkan THR dan tukin tersebut.

“Kalau THR memang diklaim sudah cair, di lapangan tidak semua merasakan hal yang sama. Sementara tukin dua bulan belum dibayarkan. Ini jelas membuat kami kesulitan, apalagi kebutuhan menjelang Lebaran meningkat tajam,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Ia juga menilai, alasan administratif yang disampaikan pihak dinas seharusnya tidak menjadi penghambat utama. Menurutnya, perencanaan dan penyelarasan dokumen kinerja mestinya sudah diantisipasi sejak awal tahun anggaran.

“Masalah seperti ini hampir terjadi setiap tahun. Seharusnya bisa diantisipasi, bukan justru berulang dan berdampak langsung ke pegawai,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah provinsi segera memberikan kepastian dan solusi konkret, agar polemik keterlambatan ini tidak terus berlarut dan merugikan pegawai.(Klik L1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *