Gugatan Cerai Istri Dominasi Perkara Perceraian di Surabaya Sepanjang 2025

Surabaya, Siagakota.net — Fenomena meningkatnya gugatan cerai yang diajukan oleh istri masih mendominasi perkara perceraian di Kota Surabaya. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat sebanyak 6.080 perkara perceraian, di mana 4.469 di antaranya diajukan oleh pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Surabaya, Abdul Mustofa, menjelaskan bahwa perceraian yang diajukan oleh suami dikenal sebagai cerai talak, sedangkan perceraian yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

“Secara nasional, cerai gugat memang selalu lebih tinggi dibandingkan cerai talak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Surabaya, tetapi hampir di seluruh pengadilan agama di Indonesia,” ujar Abdul saat dikonfirmasi pada Senin (19/1/2026).

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah perkara perceraian di Surabaya mengalami peningkatan signifikan. Dari 5.644 perkara pada 2024, jumlahnya naik menjadi 6.080 perkara pada 2025, atau bertambah 436 perkara.

Khusus gugatan cerai yang diajukan oleh istri, tercatat terjadi kenaikan dari 4.087 kasus pada 2024 menjadi 4.469 kasus pada 2025, atau meningkat sekitar 9,3 persen.

Sementara itu, perkara cerai talak yang diajukan oleh suami menunjukkan kenaikan yang relatif kecil. Sepanjang 2025, PA Surabaya mencatat 1.611 kasus, naik 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 1.557 kasus.

“Dari total perkara yang terdaftar sepanjang 2025, hampir 95 persen dikabulkan oleh Pengadilan Agama, sepanjang pihak penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya atau apabila pihak tergugat tidak hadir dan tidak dapat memberikan pembelaan,” jelas Abdul.

Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab utama tingginya gugatan cerai yang diajukan oleh istri. Selain itu, faktor perselingkuhan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga menjadi pemicu yang cukup dominan.

“Kondisi perekonomian yang dinilai sedang tidak stabil membuat sebagian perempuan merasa tidak memperoleh nafkah yang cukup. Kesulitan pekerjaan dan tekanan ekonomi kerap berujung pada keputusan untuk mengajukan gugatan cerai,” pungkasnya.(Klik3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *