Ormas Madas Laporkan Akun Media Sosial ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Surabaya, Siagakota.net – Organisasi masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) melaporkan pemilik akun media sosial @cakj1 yang aktif di Instagram, TikTok, dan YouTube ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dilayangkan pada Senin (5/1/2026).
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Januari 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Diketahui, akun media sosial @cakj1 merupakan milik Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya.
Ketua Umum DPP Madas, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan salah satu unggahan akun @cakj1 yang tayang pada 24 Desember 2025. Selain akun tersebut, pihaknya juga melaporkan beberapa akun media sosial lain yang diduga menyebarkan informasi tidak benar dan menyeret nama organisasi Madas.
Menurut Taufik, penyebaran konten yang diduga tidak akurat itu berdampak pada terjadinya aksi kerusuhan serta perusakan di Kantor Madas pada Jumat (26/12/2025) lalu.
“Ada dua hal yang kami laporkan. Pertama terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dengan terlapor pemilik akun Cak J1 di Instagram, TikTok, dan YouTube,” ujar Taufik saat ditemui di SPKT Polda Jatim.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut juga diikuti oleh aksi yang mengatasnamakan kelompok tertentu, yang menurutnya tidak mencerminkan identitas warga Surabaya secara umum.
Terkait perusakan kantor Madas, Taufik menilai kejadian tersebut sebagai tindakan yang merugikan dan telah dilaporkan melalui pengaduan resmi kepada Kapolda Jawa Timur agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Dalam pelaporan tersebut, Madas turut menyerahkan empat barang bukti elektronik kepada penyidik Polda Jawa Timur untuk diproses lebih lanjut.
Selain laporan ke kepolisian, Madas juga menyampaikan aduan kepada DPRD Kota Surabaya. Aduan tersebut berkaitan dengan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Armuji ke rumah nenek Elina Widjajanti. Madas mempertanyakan kapasitas sidak tersebut, apakah dilakukan dalam kedudukan sebagai Wakil Wali Kota Surabaya atau sebagai individu.
“Jika dilakukan sebagai Wakil Wali Kota Surabaya, tentu perlu dilihat dari sisi aturan dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” kata Taufik.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat aduan dari Madas yang disampaikan melalui Sekretariat DPRD Surabaya. Namun, ia menyatakan masih menunggu disposisi dari Ketua DPRD Surabaya untuk penanganan lebih lanjut.
“Surat aduan tersebut nantinya akan kami tindaklanjuti setelah ada disposisi dari Ketua DPRD,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Siagakota.net telah berupaya menghubungi Armuji melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.(klik L1)











2 thoughts on “Ormas Madas Laporkan Akun Media Sosial ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE”