Puluhan Penyanyi Dangdut Surabaya Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 2,2 Miliar
Surabaya, Siagakota.net – Puluhan penyanyi dangdut asal Surabaya menjadi korban dugaan arisan bodong dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar. Kasus ini menyeret nama Novita Sari yang dikenal dengan nama panggung Novita Amanda.
Tercatat sebanyak 84 korban berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Gresik, hingga Mojokerto. Para korban mengaku tergiur keuntungan besar yang dijanjikan dalam waktu singkat.
Salah satu korban, Dea Bonita (22), mengaku mengalami kerugian hingga Rp 40 juta. Ia mulai mengikuti arisan tersebut sejak Februari 2026 setelah ditawari sistem investasi dengan keuntungan bulanan.
“Awalnya saya setor Rp 1 juta dan dijanjikan kembali Rp 1,1 juta sampai Rp 1,2 juta. Lama-lama nominalnya makin besar karena pencairannya lancar,” ujar Dea kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Menurut Dea, skema arisan yang awalnya berjalan normal kemudian berubah menjadi semakin singkat, bahkan keuntungan dijanjikan cair hanya dalam waktu satu hingga dua minggu.
“Kalau dihitung total uang pokok seluruh korban sekitar Rp 1,8 miliar. Tapi kalau ditambah keuntungan yang dijanjikan, total kerugiannya bisa sampai Rp 2,2 miliar,” ungkapnya.
Ia juga menyebut ada korban yang sangat berharap uang arisan tersebut cair karena digunakan untuk kebutuhan operasi anggota keluarga. Namun hingga kini dana tersebut tak kunjung dikembalikan.
Para korban mengaku sempat mendapat janji pengembalian uang secara bertahap dalam kurun dua minggu. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Lebih mengejutkan lagi, kata Dea, Novita disebut telah mengakui bahwa arisan yang dijalankan selama ini bersifat fiktif.
“Dia sendiri mengaku kalau arisannya memang tidak ada. Uangnya hanya diputar-putar dari anggota baru sampai akhirnya macet,” jelasnya.
Korban lainnya, Jihan Savita (22), mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena mengenal pelaku sebagai rekan sesama penyanyi dangdut.
“Kita percaya saja karena sama-sama kerja di dunia hiburan,” kata Jihan.
Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta setelah tergiur keuntungan hingga 20 persen dari uang yang disetorkan.
“Awalnya lancar dari Februari sampai Maret. Setiap tanggal 25 pasti cair. Tapi mulai akhir April pembayaran mulai macet,” tuturnya.
Jihan mengatakan, pelaku sempat mengubah aturan pencairan secara sepihak, mulai dari H+1 hingga H+2, sebelum akhirnya pembayaran benar-benar berhenti.
Sementara itu, Sekretaris For Justice, Yudistira Eka Putra, yang mendampingi para korban menyebut mayoritas korban merupakan warga Surabaya.
Menurutnya, para korban berharap ada perhatian serius dari pemerintah kota mengingat jumlah korban yang cukup besar.
“Kami memberi tenggat waktu sampai 17 Mei. Jika tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini, maka kasus akan resmi dilaporkan ke kepolisian,” tegas Yudistira.
Ia menambahkan, pelaku juga sempat mengakui di grup percakapan bahwa arisan tersebut hanyalah skema perputaran uang antaranggota hingga akhirnya kolaps.
Para korban kini berharap laporan yang telah disampaikan ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya dapat membuka jalan untuk mendapatkan keadilan dan pengembalian dana mereka.(Klik L1)










