Polda Bali Sita 831 Gram Sabu, Pria Asal Jember Ditangkap

Bali, Siagakota.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah Denpasar. Polisi menangkap seorang pria berinisial IH (35), asal Jember, Jawa Timur, dalam operasi yang dilakukan pada Senin (3/8) malam.

IH diamankan di kawasan Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar. Dari penggeledahan di dua lokasi berbeda, petugas menemukan 19 paket sabu dengan berat total 831,39 gram netto serta 10,38 gram ganja.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah kamar homestay yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebagian barang bukti narkotika.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke sebuah kamar hotel yang diketahui ditempati IH. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah ransel.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkoba, di antaranya timbangan digital, plastik klip, bong, gunting, lakban, serta barang lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, IH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WS. Polisi kini menetapkan WS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara satu nama lainnya, berinisial A, disebut berada di Malaysia.

Saat ini IH telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Bali.(Klik DK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *