Mediasi PHK PT Gradial Memanas, Pekerja Tolak Pembayaran Bertahap
Surabaya, Siagakota.net — Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa Pandaan semakin memanas. Proses mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemenuhan hak pekerja belum menemukan titik temu, terutama mengenai mekanisme pembayaran hak-hak pekerja.
PT Gradial Perdana Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang persepatuan. Perusahaan berlokasi di Jalan Krajan, Dusun Begagah, Desa Kemiri Sewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, serta memiliki kantor di Jalan Simo Tambaan II/72 A, Surabaya.
Pekerja Kembalikan Dana Rp11,5 Juta
Ketegangan sempat terjadi dalam proses mediasi ketika Romanus Mboro, salah satu pekerja, menyampaikan keberatannya kepada perwakilan perusahaan, Prio Pambudi.
Romanus bahkan mengembalikan dana sebesar Rp11.517.660 yang sebelumnya telah ditransfer perusahaan ke rekeningnya. Pengembalian tersebut dilakukan karena pihak pekerja menilai pembayaran itu belum mencerminkan adanya kesepakatan final dalam penyelesaian perselisihan.
Melalui kuasa hukumnya, Suryanto, S.H., M.H., pihak pekerja menegaskan bahwa persoalan pembayaran hak akibat PHK menjadi salah satu poin krusial dalam proses mediasi.
Pekerja meminta agar pesangon dan hak-hak lain yang menjadi kewajiban perusahaan dibayarkan secara tunai sekaligus, bukan melalui mekanisme pembayaran bertahap atau termin.
Sikap tersebut disampaikan setelah sebelumnya muncul pembahasan mengenai opsi pembayaran secara bertahap hingga 24 kali pembayaran per bulan, sebagaimana disampaikan Hartono selaku Direktur Utama dan Agustinus selaku Direktur dalam pertemuan di Surabaya.
Pekerja Pertanyakan Alasan Pembayaran Bertahap
Pihak pekerja menilai alasan perusahaan untuk melakukan pembayaran secara bertahap perlu dikaji kembali. Mereka menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menurut mereka menunjukkan bahwa perusahaan masih memiliki kemampuan operasional dan finansial.
Di antaranya:
1.Perusahaan melakukan ekspor sepatu ke sejumlah negara.
2.Perusahaan masih memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
3.Perusahaan masuk dalam kategori KBLI skala menengah ke atas.
4.Perusahaan bukan merupakan UMKM.
5.Perusahaan masih melakukan pembangunan infrastruktur berskala besar.
6.Perusahaan masih mempekerjakan banyak karyawan.
7.Perusahaan masih melakukan perekrutan tenaga kerja, termasuk pekerja bagian jahit.
8.Perusahaan dinilai masih memiliki kemampuan finansial dan arus kas yang berjalan.
9.Perusahaan menerapkan manajemen ISO yang mensyaratkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut pihak pekerja, persoalan yang diperdebatkan bukan semata-mata mengenai nominal pembayaran. Kepastian hak serta mekanisme penyelesaiannya juga menjadi persoalan penting yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.
Jika Tak Ada Kepastian, Mediasi Dilanjutkan
Suryanto mengatakan, apabila hingga 2 November 2026 belum ada kepastian penyelesaian, pihak pekerja akan melanjutkan proses mediasi pada tahapan berikutnya melalui Disnaker Kota Surabaya.
“Apabila pada tanggal 2 November 2026 tidak ada kepastian, kita akan melanjutkan mediasi selanjutnya melalui Disnaker Kota Surabaya,” ujar Suryanto.
Lebih lanjut, Suryanto menyampaikan bahwa Disnakertrans sebagai regulator wajib memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan dalam memberikan pertimbangan penyelesaian perkara a quo, khususnya terkait usia pensiun Romanus Mboro dengan mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021 serta Peraturan Perusahaan PT Gradial Perdana Perkasa.
Perusahaan Bawa Hasil Mediasi ke Pimpinan
Sementara itu, perwakilan PT Gradial Perdana Perkasa, Prio Pambudi, memberikan penjelasan mengenai pengembalian dana Rp11.517.660 yang dilakukan Romanus.
Prio menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menerima maupun menentukan keputusan terkait dana tersebut karena persoalan pembayaran merupakan kewenangan manajemen perusahaan.
“Hasil mediasi ini akan segera kami sampaikan kembali kepada pimpinan,” ujar Prio.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyelesaian masih berada dalam tahap pembahasan internal dan belum menghasilkan kesepakatan final antara pekerja dan perusahaan.
Perselisihan kedua pihak kini masih bergulir dalam proses mediasi. Di satu sisi, pekerja menuntut kepastian pembayaran hak akibat PHK secara penuh dan tidak dicicil. Di sisi lain, perusahaan masih membawa hasil pembahasan mediasi untuk disampaikan kepada pimpinan.
Tahapan berikutnya akan menjadi penentu apakah kedua belah pihak mampu mencapai kesepakatan atau justru membawa perselisihan tersebut ke mekanisme penyelesaian hubungan industrial selanjutnya.
Pekerja berharap proses mediasi tidak berlarut-larut dan hak yang mereka perjuangkan segera memperoleh kepastian. Sementara itu, pihak perusahaan masih memiliki ruang untuk memberikan keputusan setelah hasil mediasi dilaporkan kepada manajemen.(Klik3)










