KPID Jatim dan DPD RI Satu Suara: RUU Penyiaran Harus Segera Disahkan oleh KPID Jatim
Surabaya, Siagakota.Net – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Lia Isthifhama sepakat bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran harus segera disahkan. Desakan tersebut merupakan respons terhadap dinamika industri penyiaran yang terus berkembang pesat, terutama setelah peralihan dari sistem analog ke digital.
Ketua KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan adanya ketimpangan regulasi antara lembaga penyiaran dengan media sosial yang berdampak pada keberlangsungan industri penyiaran. Royin menilai regulasi yang berlaku bagi media sosial lebih longgar dibandingkan dengan regulasi penyiaran.
“Ketidakadilan regulasi antara lembaga penyiaran dengan media sosial berdampak terhadap persaingan pasar iklan. Banyak pengiklan lebih memilih beriklan di media sosial karena regulasinya lebih longgar dibandingkan dengan lembaga penyiaran,” papar Royin dalam audiensi yang berlangsung di Kantor KPID Jawa Timur, Kamis Pagi (30/04/2026).
Anggota Bidang PKSP KPID Jawa Timur Malik Setyawan turut menyoroti dampak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhadap tata kelola penyiaran. Malik menjelaskan bahwa sejak regulasi tersebut diberlakukan, KPI dan KPID tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses perizinan lembaga penyiaran.
“Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, KPI dan KPID tidak lagi dilibatkan dalam proses perizinan lembaga penyiaran. Padahal sebelumnya, kami memiliki peran penting sebagai pintu awal dalam memastikan kelayakan lembaga penyiaran, dari sisi administratif,” ungkap Malik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur Lia Isthifhama menegaskan bahwa kehadiran regulasi yang adaptif diperlukan guna memperkuat kelembagaan KPI dan KPID. Perempuan yang akrab disapa Ning Lia mengatakan, tanpa regulasi yang adaptif, KPI dan KPID hanya akan menghadapi keterbatasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“KPID bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga penjaga ekosistem penyiaran yang sehat bagi masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang adaptif untuk mendukung kinerjanya secara optimal,” pungkasnya (CPS/Klik6)










