Mediasi PHK PT Gradial, Pekerja Minta Hak Pensiun Dibayar
Surabaya, Siagakota.net– Perselisihan antara pekerja dan PT Gradial Perdana Perkasa terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karena usia pensiun kembali dibahas dalam mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Rabu (7/10/2026) siang.
Dalam mediasi tersebut, pekerja bernama Mboro Romanus melalui kuasa hukumnya, Suryanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya pada prinsipnya telah menerima perhitungan hak yang ditawarkan.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan, hak pekerja terdiri atas uang pesangon (UP) sebesar Rp315 juta, uang masa kerja (MK) sebesar Rp100 juta, serta uang penggantian hak (UPH) berupa sisa cuti tujuh hari sebesar Rp5,6 juta. Totalnya mencapai Rp420,6 juta.

Sisa cuti 7 hari masih belum bisa diterima karena pekerja merasa sisa cutinya masih 12 hari.
Namun, persoalan masih muncul lagi terkait adanya perhitungan sisa pinjaman mobil yang menurut perusahaan mencapai Rp95.395.500.
Suryanto menjelaskan, berdasarkan catatan dan bukti kuitansi yang dimiliki Romanus, pinjaman mobil tersebut sebelumnya disepakati dengan Pimpinan PT.Gradial Perdana Perkasa (Bapak Hartono Sutanto) melalui angsuran sebesar Rp2 juta per bulan selama 60 bulan sejak Januari 2019.
Menurut keterangan Romanus berdasarkan bukti kuitansi , angsuran telah dibayarkan selama 55 bulan sehingga tersisa sekitar lima bulan atau sekitar Rp10 juta. Karena itu, pihaknya mempertanyakan perbedaan jumlah sisa pinjaman yang menjadi dasar pengurangan hak pensiun.
Pada waktu bukti perhitungan jumlah pinjaman mobil diajukan Perusahaan ke Mediator ternyata sisa pinjaman sebesar sebesar Rp95.395.500,- ini dicampur pinjaman pribadi dan Romanus tidak mengakui adanya hutang pribadi karenanya kuasa hukum Romanus menolaknya dan minta dihitung ulang pinjaman mobil tersebut.
Dalam skema yang disampaikan, apabila seluruh sisa pinjaman sebesar Rp95.395.500 dipotong dari total hak Rp420,6 juta, maka dana yang diterima pekerja menjadi sekitar Rp325.204.500*.
Jumlah tersebut selanjutnya disebut akan dikenakan pajak dan dibayarkan secara bertahap selama 24 bulan hingga Oktober 2028.
Suryanto kuasa hukum Romanus tidak setuju dengan skema dari Perusahaan jika uang pesangon akan diangsur 24 bulan, tetapi bisa dilakukan pembayaran per termijn yakni pembayaran dimuka 50% dan termijn selanjutnya @ 25%.
Romanus mengatakan, pengajuan pensiun dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perusahaan, khususnya Pasal 27 dan Pasal 29.
Menurutnya, Pasal 29 mengatur bahwa pekerja yang memasuki usia 55 tahun dapat memasuki masa pensiun. Dengan masa kerja sekitar 15 tahun dan kondisi usia yang kini telah mencapai 68 tahun, Romanus merasa sudah saatnya mengajukan pensiun.
“Saya sudah bekerja di situ kurang lebih 15 tahun dan usia saya sudah 68 tahun. Saya merasa sudah tidak mampu, sehingga saya mengajukan usia pensiun saya,” ujar Romanus.
Ia juga menegaskan bahwa penghitungan hak-haknya sebagai pekerja diserahkan kepada kuasa hukum untuk diperjuangkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Romanus berharap hak normatif yang menjadi haknya dapat diselesaikan secara adil melalui proses mediasi yang sedang berlangsung.
Sementara itu, perwakilan PT Gradial Perdana Perkasa, Prio Pambudi, mengatakan bahwa perusahaan akan mengacu pada bukti-bukti yang valid dalam melakukan penghitungan dana pensiun pekerja.
“Perusahaan akan mengacu dari bukti yang valid sebagai bukti penghitungan dana pensiun karyawan. Untuk hasil pertemuan hari ini akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Prio.
Mediasi tersebut menjadi salah satu tahapan untuk mencari titik temu antara pekerja dan perusahaan terkait besaran hak pensiun serta persoalan sisa pinjaman mobil.Kedua pihak masih memiliki perbedaan pandangan mengenai perhitungan akhir hak pekerja. Karena itu, hasil pembahasan dalam mediasi akan menjadi bahan bagi masing-masing pihak untuk menentukan langkah selanjutnya.(Klik 3/ klik 13)










