KUHAP Baru Pertegas Syarat Penetapan Tersangka
Sidoarjo, Siagakota.net- Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia. Regulasi terbaru ini tidak hanya menyesuaikan perkembangan zaman, tetapi juga mempertegas perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum.
KUHAP baru menghadirkan sejumlah perubahan mendasar, mulai dari penguatan peran hakim sebagai pengendali jalannya persidangan, perluasan jenis putusan yang dapat dijatuhkan, hingga penerapan prinsip keadilan restoratif sebagai bagian dari penyelesaian perkara pidana. Meski demikian, pembaruan tersebut tetap menempatkan kepastian hukum sebagai landasan utama dalam setiap proses hukum.
Salah satu ketentuan yang mendapat perhatian adalah mekanisme penetapan seseorang sebagai tersangka. Dalam aturan terbaru, status tersangka tidak dapat diberikan secara sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan **minimal dua alat bukti yang sah**. Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 90 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, setiap penetapan tersangka harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. Bahkan dalam kondisi tertangkap tangan, penyidik tetap wajib memastikan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan status tersangka.
Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi setiap warga negara agar tidak terjadi penetapan tersangka secara sewenang-wenang. Di sisi lain, aturan tersebut juga memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dengan hadirnya KUHAP baru, diharapkan proses penegakan hukum di Indonesia semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Pemahaman masyarakat terhadap prosedur penetapan tersangka juga menjadi penting agar setiap proses hukum dapat diawasi bersama, sekaligus menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.(Klik 1)










