Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar
Surabaya, Siagakota.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan CA, mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, membuat laporan pengeluaran fiktif, hingga menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2026) malam, Punia menjelaskan bahwa selama menjabat pada periode 2016–2024, CA diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mencairkan anggaran dan membuat laporan seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.
Namun, hasil penyidikan mengungkap sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Padahal, sebagian anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan penting, seperti pembelian pakan satwa.
Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut juga disebut berdampak pada kondisi Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menemukan minimnya pengembangan wahana, fasilitas yang tidak terawat, serta kondisi satwa yang kurang terpelihara hingga menyebabkan banyak satwa sakit dan mati.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Klik L1)










