Resmi, 1 Mei 2026, TPA Mandung di Kerambitan  hanya akan menerima sampah residu

Bali, Siagakot.net-Kebijakan tegas segera diberlakukan di Tabanan. Mulai 1 Mei 2026, TPA Mandung di Kerambitan resmi hanya akan menerima sampah residu. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber, namun juga memicu kekhawatiran munculnya “gunung sampah” baru di tingkat desa.

Ketua Fraksi PDIP Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, mewanti-wanti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar tidak tinggal diam menghadapi perubahan besar ini. Ia menekankan pentingnya sosialisasi masif hingga ke tingkat banjar, terutama di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri yang menjadi penyumbang sampah terbesar.

“Jangan sampai muncul gejolak di masyarakat. Kuncinya aktifkan kembali TPS3R yang banyak mati suri. Kalau hulunya tidak siap, kebijakan di hilir hanya akan menciptakan masalah baru,” tegasnya, Senin (20/4/2026).

Tak hanya soal infrastruktur, Eka juga menyoroti nasib petugas Bank Sampah yang dinilai belum mendapat perhatian maksimal. Di tengah syarat penyetoran sampah plastik yang semakin ketat—harus bersih, kering, dan dipilah—insentif bagi petugas justru belum sebanding.

Kebijakan pembatasan di TPA Mandung ini disebut sebagai ujian krusial bagi Tabanan agar tidak terjerumus ke dalam krisis sampah seperti yang pernah terjadi di daerah lain. Pemerintah pun didorong memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengedukasi masyarakat agar pengolahan sampah, khususnya organik, dapat diselesaikan sejak dari rumah tangga.

Jika tidak diantisipasi dengan matang, langkah berani ini berpotensi memicu persoalan baru. Namun jika berhasil, Tabanan bisa menjadi contoh sukses pengelolaan sampah modern berbasis sumber di Bali.(Klik DK1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *