Kades Lumajang dan Istri Direhabilitasi Usai Terjerat Sabu
Lumajang, Siagakota.net – Aparat kepolisian menetapkan B (61), Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu. Bersama istrinya, S (46), keduanya diputuskan menjalani rehabilitasi usai diamankan oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 9 April 2026.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa keputusan rehabilitasi diambil setelah melalui koordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” ujar Jules, Senin (13/4/2026).
Hasil tes urine menunjukkan B dan S positif mengonsumsi narkotika golongan I. Berdasarkan asesmen tersebut, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi medis rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena.
Dalam rekomendasi itu, S dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan, sementara B selama enam bulan.
Jules menegaskan, penanganan kasus narkotika tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan bagi pengguna.
Pendekatan rehabilitasi dinilai penting untuk memutus ketergantungan sekaligus mencegah dampak sosial yang lebih luas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkotika dan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan obat terlarang.
“Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Mari bersama-sama kita cegah dan perangi narkoba,” tegasnya.(Klik 8)










