ASN Sidoarjo Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Efisiensi dan Digitalisasi

Sidoarjo, Siagakota.net – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memulai transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan fleksibilitas lokasi kerja. Kebijakan ini mengombinasikan sistem kerja dari kantor (Work from Office/WFO) dan dari rumah (Work from Home/WFH).

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 yang ditetapkan oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri dalam upaya efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi.

Dalam aturan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga kinerja dan disiplin.

“Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan,” tegas Bupati.

Untuk memastikan kedisiplinan, ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni saat masuk kerja dan setelah jam kerja berakhir.

Kebijakan ini juga mengusung sejumlah tujuan strategis, di antaranya efisiensi penggunaan sumber daya seperti BBM, listrik, dan air, percepatan digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta pengurangan polusi udara akibat mobilitas kendaraan. Selain itu, pola kerja ini mendorong perubahan budaya kerja ASN menjadi berbasis output atau hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik.

Meski demikian, Pemkab Sidoarjo memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Sejumlah instansi dan jabatan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor (WFO), di antaranya pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas.

Selain itu, unit layanan kesehatan seperti Dinas Kesehatan, puskesmas, serta RSUD R.T. Notopuro dan RSUD Sidoarjo Barat, layanan kependudukan dan perizinan, lembaga pendidikan dari PAUD hingga SMP, serta unsur keamanan dan kebencanaan seperti BPBD dan Satpol PP juga tetap menjalankan WFO 100 persen. Perangkat kewilayahan seperti camat, lurah, dan kepala desa pun termasuk dalam kategori ini.

Tak hanya mengatur pola kerja, kebijakan ini juga menekankan penghematan anggaran perjalanan dinas. Frekuensi perjalanan dinas dalam negeri dibatasi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri dikurangi hingga 70 persen.

ASN yang tinggal dalam radius kurang dari 5 kilometer dari kantor dianjurkan menggunakan sepeda, sedangkan yang berdomisili lebih jauh diimbau memanfaatkan kendaraan listrik atau transportasi umum.

Setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan hasil evaluasi penggunaan energi serta produktivitas pegawai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setiap tanggal 1 di bulan berikutnya.

Pemkab Sidoarjo menegaskan, hasil efisiensi anggaran dari kebijakan ini akan dialokasikan kembali untuk mendukung program prioritas daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Klik W1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *