Sidak Armuji Ungkap Dugaan Penipuan Vendor Wedding di Surabaya, Korban Rugi Puluhan Juta

Surabaya, Siagakota.net – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh vendor wedding organizer (WO) Kamuya, Selasa (1/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Armuji mendatangi kantor WO Kamuya yang berlokasi di kawasan Rungkut Asri Timur XII, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Namun, ia tidak berhasil menemui pemilik vendor, Putri Ardhilla, dan hanya bertemu dengan pemilik bangunan yang digunakan sebagai kantor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian besar korban mengenal Putri melalui pameran wedding di pusat perbelanjaan. Modus yang digunakan adalah menawarkan paket pernikahan dengan harga murah disertai berbagai bonus menarik, namun dengan syarat pembayaran harus dilakukan secara lunas di awal.

Ironisnya, menjelang hari pelaksanaan, pihak vendor kerap membatalkan kontrak dengan alasan tidak mampu memenuhi kewajiban.

Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, menyebut pola tersebut merupakan modus yang umum dilakukan oleh oknum vendor tidak bertanggung jawab.
“Polanya hampir sama, menawarkan harga murah, lalu di akhir tidak bisa memenuhi kewajiban,” ujarnya.

Ia juga langsung berkoordinasi dengan Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, untuk memastikan keberadaan Putri yang disebut-sebut berada di Mojokerto.

Cak Ji mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan penawaran harga murah.
“Jangan mudah percaya dengan harga yang terlalu murah, itu sering jadi modus penipuan,” tegasnya.

Salah satu korban, Widya, warga Lidah Wetan, Surabaya, mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp52 juta. Ia pertama kali bertemu dengan pelaku saat pameran wedding di Delta Plaza.

Widya menjelaskan, dirinya diminta melunasi pembayaran di tempat demi mendapatkan berbagai bonus menarik. Namun, tiga hari sebelum acara yang dijadwalkan pada 26 Maret 2026, pihak vendor tiba-tiba membatalkan layanan dengan alasan kesulitan ekonomi.

Akibatnya, Widya harus mencari vendor pengganti dalam waktu singkat dengan biaya tambahan yang tidak sedikit. Beberapa vendor bahkan belum menerima uang muka (DP) hingga mendekati hari pelaksanaan.

Korban sempat meminta pertanggungjawaban, dan pelaku berjanji akan mengganti kerugian melalui penjualan rumah keluarganya di Mojokerto dengan jaminan sertifikat. Namun, hingga kini proses pengembalian masih belum jelas.

Para korban pun telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Mojokerto pada 29 Maret 2026, meski laporan untuk wilayah Surabaya masih dalam proses.

Sementara itu, pemilik bangunan kantor, Angga, mengungkapkan bahwa lokasi tersebut hanya dipinjam oleh Putri dan bukan kantor pusat usahanya. Ia menyebut, pusat operasional vendor berada di Mojokerto.

Menurutnya, permasalahan ini diduga terjadi akibat sistem keuangan yang tidak sehat, yakni menggunakan dana dari klien baru untuk menutup kebutuhan klien sebelumnya.

“Seperti gali lubang tutup lubang, uang dari klien dipakai untuk kebutuhan event lain,” jelasnya.

Hingga kini, para korban berencana kembali mendatangi kediaman Putri di Mojokerto untuk menuntut kepastian pengembalian kerugian serta meminta batas waktu yang jelas.(Klik L1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *