Sidak TPS, Eri Cahyadi Tegaskan Aturan Ketat Pengelolaan Sampah di Surabaya

Surabaya, Siagakota.net – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat penampungan sementara (TPS) di Kota Pahlawan, Rabu (1/4/2026). Dalam sidak tersebut, ia menemukan masih banyak TPS yang belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Beberapa lokasi yang disidak antara lain TPS Rangkah dan TPS Simpang Dukuh. Di kedua titik tersebut, terlihat tumpukan sampah yang meluber hingga mengganggu kebersihan lingkungan. Selain itu, banyak gerobak milik warga maupun pemulung yang diparkir di area TPS.

Eri pun menegaskan, mulai keesokan hari tidak boleh ada lagi gerobak yang diparkir di TPS setelah digunakan.

Saat meninjau TPS Simpang Dukuh, ia bahkan turut membantu petugas mengangkut sampah. Ia juga menginstruksikan agar area TPS segera disemprot cairan pembersih untuk mengurangi bau tidak sedap.

Tak hanya itu, Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya untuk menerapkan jadwal pembuangan sampah yang lebih tertib di tingkat RW. Setiap TPS nantinya akan memiliki jadwal khusus yang wajib dipatuhi oleh warga.

Ia juga menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga, seperti sisa makanan dan kertas. Sementara sampah berukuran besar seperti kasur, kursi, kayu, hingga material bangunan tidak boleh lagi dibuang di TPS dan harus langsung dikirim ke TPA Benowo.

Dalam sidak tersebut, Eri turut menyoroti kebiasaan sejumlah kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan yang masih membuang sampah ke TPS. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki sistem pengangkutan sampah sendiri atau bekerja sama dengan pihak swasta yang direkomendasikan pemerintah kota.

Selain itu, DLH juga diminta menindak tegas truk sampah swasta yang kedapatan membuang sampah sembarangan di pinggir jalan. Mulai April 2026, hanya truk yang memiliki stiker rekomendasi serta dinyatakan layak jalan oleh DLH yang diizinkan beroperasi di Surabaya.

Sebagai upaya pembenahan sistem, Pemkot Surabaya juga tengah membangun fasilitas pencucian truk otomatis di kantor DLH Tanjungsari dan TPA Benowo. Fasilitas ini ditargetkan rampung pada April 2026, guna memastikan truk sampah tetap bersih dan tidak menimbulkan bau saat beroperasi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Eri menegaskan seluruh jajaran DLH harus memastikan aturan baru tersebut dijalankan secara konsisten.(Klik L1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *