Kurir Narkoba Rp18,7 Miliar Ditangkap
Jakarta, Siagakota.net- Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba jenis ketamin. Pelaku bernama Ahmad Dolli alias AD ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis, 26 Maret 2026 bersama barang bukti enam bungkus ketamin dalam plastik seberat 6.258 gram atau 6,2 kilogram.
“Penangkapan tersangka AD selaku kurir beserta barang bukti enam bungkus ketamin dengan jumlah bruto sebanyak 6.258 gram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti narkoba itu diklaim didapat dari Laut Selat Malaka, Pulau Berhala yang hanyut terbawa arus. Namun kasus masih terus dikembangkan.
“Pengakuan tersangka mengklaim awalnya barang itu hanyut dan diambil. Ini masih dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Hasil pendalaman, barang haram tersebut hendak diedarkan di wilayah Serdang, Sumatra Utara dengan nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 18,7 miliar.
“Hasil pemeriksaan sementara, narkotika itu direncanakan akan diedarkan di wilayah Deli Serdang. Diperkirakan nilai mencapai Rp18,7 miliar. Kasus masih dilakukan pengembangan,” ucapnya.(Klik B1)










