Dugaan Korupsi Event Disbudpar Jatim Rp17,5 Miliar Disorot, Kejaksaan Didesak Segera Bertindak

Surabaya, Siagakota net – Dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan event di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur senilai lebih dari Rp17,5 miliar terus menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis antikorupsi mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, segera melakukan pengusutan menyeluruh guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan keuangan daerah.

Sorotan ini mencuat setelah adanya temuan awal dari tim Litbang Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur. Hasil investigasi tersebut mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran jasa penyelenggaraan acara.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (AMATI) Jatim, Iqbal Hasani, menegaskan bahwa besarnya nilai anggaran harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat serta transparansi dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, anggaran miliaran rupiah tersebut wajib memiliki output yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia juga menyoroti adanya dugaan pola penggunaan event organizer yang berulang dalam sejumlah kegiatan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak melalui proses seleksi yang terbuka dan objektif.

“Anggaran sebesar itu tidak boleh dikelola secara asal. Jika ada pola berulang tanpa mekanisme seleksi transparan, tentu ini menjadi indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Iqbal juga mengungkapkan adanya dugaan praktik cashback atau gratifikasi dalam penggunaan jasa event organizer. Ia menilai, jika praktik tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum serius yang harus ditindak tegas.

“Indikasi cashback atau gratifikasi ini harus didalami. Penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengusut tuntas,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, guna memperjelas alur penggunaan anggaran tersebut.

“Kami meminta Kejaksaan segera bertindak dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk kepala dinas. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Iqbal menekankan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, tim Litbang MAKI Jatim mengaku telah mengantongi data terkait sedikitnya tiga kegiatan event yang diduga bermasalah. Namun, rincian lebih lanjut belum dapat dipublikasikan karena telah masuk dalam materi laporan resmi yang akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

AMATI Jatim berharap proses penanganan kasus ini dapat berjalan secara objektif, profesional, dan transparan. Mereka juga menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi dan pembenahan tata kelola anggaran di lingkungan pemerintah daerah, khususnya pada sektor kebudayaan dan pariwisata yang selama ini memiliki alokasi dana cukup besar.

“Kami ingin kasus ini tidak berhenti di wacana. Harus ada tindakan nyata sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Jawa Timur,” pungkas Iqbal.

Hingga Sabtu (28/3/2026), upaya konfirmasi kepada Kepala Disbudpar Jawa Timur, Evy Afianasari, belum membuahkan hasil. Pihak yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Klik L1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *