Pemkab Akan Terapkan Parkir Langganan
Lumajang, Siagakota.net- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan menerapkan parkir berlangganan tanpa pungutan biaya tambahan bagi pengguna yang sudah terdaftar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Drs.Rasmin menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti valid terkait adanya juru parkir yang menarik biaya dari pengguna parkir berlangganan.
“Jadi, ini mungkin ada informasi yang belum utuh. Kami belum menemukan bukti bahwa juru parkir memungut biaya dari pengguna yang sudah berlangganan”, katanya.
Dishub tidak menutup kemungkinan adanya kejadian di lapangan yang belum terlaporkan secara lengkap.
“Karena itu, verifikasi terus dilakukan agar setiap informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya,” dalihnya.
Program parkir berlangganan sendiri telah diberlakukan sejak Januari 2026 untuk seluruh jenis kendaraan bermotor di kabupaten Lumajang.
“Melalui sistem ini, pemilik kendaraan yang telah terdaftar tidak perlu lagi membayar tarif parkir di ruas jalan protokol,” terangnya.
Kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.
“Data Dishub Lumajang menunjukkan, hingga Maret 2026 jumlah pengguna parkir berlangganan mencapai 30.143 unit sepeda motor, 4.545 mobil kecil, dan 792 mobil besar. Angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem parkir yang lebih tertib,” terangnya.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah daerah memastikan akan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran oleh oknum juru parkir yang tidak menjalankan aturan.
“Kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran. Karena itu, kami juga mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan yang disertai bukti agar dapat segera di tindaklanjuti”, tegasnya.(klik8)










