Polisi Buru Pemasok Senpi Rakitan dari Lampung, Dua Pelaku Ditangkap di Merak

Banten, Siagakota.net – Kepolisian Daerah (Polda) Banten terus mengembangkan kasus kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal jenis revolver yang diamankan dari dua penumpang kapal asal Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang berinisial SA sebagai daftar pencarian orang (DPO). SA diduga kuat sebagai pemasok utama senjata api ilegal tersebut.

Kapolda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Hengki, mengungkapkan bahwa senjata api tersebut dibeli oleh tersangka KB melalui perantara RH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata diperoleh dari SA yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Serang, Kamis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka, KB dan RH, pada Sabtu (7/3) malam. Keduanya diamankan saat baru tiba di Pelabuhan Merak usai menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.

Kecurigaan petugas muncul saat pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif. Dari hasil pemindaian, terdeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik KB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan dalam plastik.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa transaksi senjata ilegal tersebut dilakukan dengan harga Rp7.750.000. Sementara itu, tersangka RH memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000 dari perannya sebagai perantara.

Kapolda menegaskan, motif kedua pelaku semata-mata untuk keuntungan ekonomi.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu tas hitam, serta dua unit telepon seluler milik para tersangka.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal. Warga diminta segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Klik B1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *