PC LBH GP Ansor Bangil Bentuk Tim Advokasi Hukum Dukung Gus Yaqut
Pasuruan – Siagakota.net
Pengurus Cabang Lembaga Bantuan Hukum (PC LBH) Gerakan Pemuda Ansor Bangil menyatakan sikap dan langkah hukum dengan membentuk tim advokasi guna mengawal proses hukum yang adil terhadap Sahabat H. Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Ketua PC LBH GP Ansor Bangil, H. Akhmad Soim, S.H., M.H., bersama 29 rekan sejawat menegaskan kesiapan organisasi untuk memberikan dukungan secara berkelanjutan, baik dukungan moral maupun kajian hukum, khususnya terkait kebijakan diskresi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang berorientasi pada keselamatan jiwa jamaah.
Hifdzun Nafs: Keselamatan Jamaah adalah Prioritas Utama
Menurut Akhmad Soim, prinsip Hifdzun Nafs atau menjaga keselamatan jiwa merupakan dasar utama dalam setiap kebijakan penyelenggaraan ibadah haji. Ia menilai berbagai isu yang berkembang perlu dilihat secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta serta regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia melalui lobi Presiden RI memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jamaah. Tambahan kuota tersebut, menurutnya, merupakan amanat yang harus dilaksanakan oleh Menteri Agama saat itu, dengan mempertimbangkan berbagai simulasi teknis dan kondisi lapangan.
Pada pertengahan Desember 2023, Gus Yaqut disebut melakukan koordinasi langsung ke Arab Saudi guna memastikan kesiapan teknis layanan haji. Tantangan yang dihadapi antara lain pengurangan lahan Musdalifah sekitar dua hektare untuk pembangunan toilet, tidak digunakannya Mina Jadid Zona 5, keterbatasan embarkasi, pengadaan pesawat, hingga penerapan skema murur dan tanazul sebagai solusi keselamatan jamaah.
Akhmad Soim menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru bertujuan melindungi jamaah haji reguler, mengingat Mina Zona 1 dan 2 tidak terjangkau secara biaya bagi jamaah reguler.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 yang menyatakan bahwa “Menteri menetapkan kuota haji tambahan”. Dengan demikian, diskresi yang dilakukan Menteri Agama dinilai sah secara hukum dan konstitusional.
“Pendistribusian kuota haji tambahan yang dilakukan Gus Yaqut bukan pelanggaran hukum, melainkan perintah undang-undang yang dijalankan berdasarkan pertimbangan fakta dan keselamatan jamaah,” tegasnya.
Tidak Ada Kerugian Negara dan Aliran Dana
Menanggapi isu dugaan kerugian negara sebesar Rp1 triliun, Akhmad Soim menyatakan bahwa penyelenggaraan haji khusus bersifat business to business (B2B) dan tidak melibatkan keuangan negara. Ia menegaskan bahwa Menteri Agama tidak mengelola keuangan haji, karena dana haji berada di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait tudingan adanya aliran dana ke NU dan GP Ansor, Akhmad Soim menyampaikan peringatan keras agar tidak ada upaya mencederai marwah organisasi tanpa dasar hukum yang jelas.
“Jangan ada pihak yang mencoba-coba menyeret NU dan Ansor dengan tuduhan aliran dana yang tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.

Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2024
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 justru menunjukkan hasil positif. Negara mencatat adanya efisiensi anggaran serta peningkatan tingkat kepuasan jamaah haji berdasarkan indeks kepuasan.
“Fakta ini harus menjadi pertimbangan objektif dalam menilai kebijakan yang telah diambil,” pungkas Akhmad Soim.(Klik4)










