Kejari Sidoarjo Tahan Lima Perangkat Desa Entalsewu Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan
Sidoarjo, Siagakota.net — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menahan lima orang yang diduga merupakan perangkat Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bantuan dari pihak ketiga. Informasi mengenai penahanan tersebut mulai beredar di kalangan masyarakat Desa Entalsewu sejak Senin malam (9/12/2025).
Sumber internal Kejari Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penahanan tersebut.
“Informasinya seperti itu. Namun untuk identitas lengkap kelima orang tersebut saya tidak mengetahui. Yang saya tahu ada sekretaris desa dan bendahara desa, sedangkan tiga lainnya saya kurang paham. Dari lima orang itu, satu di antaranya berstatus tahanan kota,” ungkap sumber tersebut.
Plh Kepala Desa Entalsewu, Rahmad, saat dikonfirmasi juga tidak membantah kabar yang beredar. Ia menyampaikan bahwa informasi serupa diterimanya dari warga.
“Ya, informasi yang saya terima juga demikian. Namun saya belum bisa memastikan siapa saja yang ditahan. Pagi ini saya akan mencari informasi yang valid. Mohon doanya agar Desa Entalsewu tetap baik-baik saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi SH MH, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.(Klik3)










