Empat Tradisi Asal Badung Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda 2025
Badung, Siagakota.net – Empat tradisi dari Kabupaten Badung, Bali, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia 2025 oleh Kementerian Kebudayaan. Penetapan ini merupakan hasil usulan Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung melalui sejumlah tahapan seleksi.
Empat tradisi tersebut yakni:
. Tradisi Nglampad dari Banjar Sekarmukti-Pundung, Desa Adat Pangsan, Kecamatan Petang
. Tari Baris Klemat dari Pura Segara Desa Adat Seseh, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi
. Tari Baris Kekuwung dari Desa Adat Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang
. Gambang Kwanji dari Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi
Kepala Dinas Kebudayaan Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan seluruh usulan tahun ini berhasil ditetapkan. “Prosesnya dimulai dari registrasi nasional, dilanjutkan dengan sidang di tingkat provinsi, kemudian ke pusat,” jelasnya, Selasa (14/10/25).
Penetapan dilakukan dalam Sidang WBTb Indonesia 2025 di Jakarta, Jumat (10/10). Menurut Sudarwitha, pengusulan WBTb melibatkan sejumlah tahap, mulai dari inventarisasi, kajian akademik, hingga pendokumentasian dalam bentuk video.
Kajian akademik disusun bersama tim ahli dari Universitas Udayana, Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB), serta tokoh budaya lokal. Kajian ini mencakup aspek antropologis, historis, nilai budaya, dan metode pelestarian.
Salah satu tantangan terbesar dalam proses ini adalah dokumentasi ulang tradisi di lapangan. “Kami harus menunggu momen pelaksanaan tradisi, yang kadang hanya digelar setahun sekali atau lebih,” ujar Sudarwitha, yang juga mantan Camat Petang.
Pemkab Badung, lanjutnya, terus mengidentifikasi potensi budaya lainnya untuk diusulkan sebagai WBTb. “Setiap tahun kami mengajukan empat hingga lima karya budaya, tentu dengan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan,” pungkasnya.(KlikDK1)










