
Surabaya, Siagakota.net- Sebelum adanya ikatan perkawinan, ada istilah perjanjian pra-nikah apa yang dimaksud perjanjian pra-nikah itu?
Yuk, simak dulu penjelasan dan artinya! Menurut pendapat Ketua LKBH Swadek FKPPI, Yuli Susilowati, S.H., M.H., CPM arti dari perjanjian pra-nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.
Manfaat utama dari Perjanjian Pra-Nikah adalah dapat mengesampingkan pasal-pasal yang mengatur mengenai harta bersama dalam perkawinan serta pasal 146 KUHPerdata, sehingga pembagian harta dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.
Secara awam banyak orang yang salah mengartikan bahwa Perjanjian pranikah itu adalah hal yg tabu di lakukan di sebagian kalangan masyarakan.
Terus bagaimana cara membuat perjanjian pra-nikah? caranya sangat mudah, Cara membikin perjanjian pra-nikah harus dibuat dalam Akta Notaris terlebih dahulu lalu setelah itu di daftarkan di dukcapil setempat, lantas syarat apa saja yang harus dibawa di dukcapil setempat ?
1. KTP dan KK.
2. Fotokopi akte perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
3. Kutipan akta perkawinan.
4. Apabila pemohon merupakan WNA (warga negara asing) maka wajib melampirkan Paspor/Kitas.
Kalau sudah terlanjur melakukan perkawinan apa bisa membuat perjanjian pra-nikah? jawabannya tentu saja bisa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (putusan MK 69/2015).
Perjanjian pra nikah dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini harus didaftarkan di KUA dan ditandatangani seblm ijab kabul bagi yang beragama Islam.
Manfaat Perjanjian pra nikah:
1. Melindungi aset yang dimiliki sebelum pernikahan
2. Menentukan pembagian harta gono-gini
3. Mengatur tanggung jawab finansial masing-masing pihak
Memberikan rasa aman bagi pasangan khususnya terkait harta. (Klik2)