Yuk Simak Penjelasan Pranikah : Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum

Surabaya, Siagakota.net- Sebelum adanya ikatan perkawinan, ada istilah perjanjian pra-nikah apa yang dimaksud perjanjian pra-nikah itu?

Yuk, simak dulu penjelasan dan artinya! Menurut pendapat Ketua LKBH Swadek FKPPI, Yuli Susilowati, S.H., M.H., CPM arti dari perjanjian pra-nikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.

Manfaat utama dari Perjanjian Pra-Nikah adalah dapat mengesampingkan pasal-pasal yang mengatur mengenai harta bersama dalam perkawinan serta pasal 146 KUHPerdata, sehingga pembagian harta dapat diatur sesuai dengan kebutuhan.

Secara awam banyak orang yang salah mengartikan bahwa Perjanjian pranikah itu adalah hal yg tabu di lakukan di sebagian kalangan masyarakan.

Terus bagaimana cara membuat perjanjian pra-nikah? caranya sangat mudah, Cara membikin perjanjian pra-nikah harus dibuat dalam Akta Notaris terlebih dahulu lalu setelah itu di daftarkan di dukcapil setempat, lantas syarat apa saja yang harus dibawa di dukcapil setempat ?

1. KTP dan KK.

2. Fotokopi akte perjanjian perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.

3. Kutipan akta perkawinan.

4. Apabila pemohon merupakan WNA (warga negara asing) maka wajib melampirkan Paspor/Kitas.

Kalau sudah terlanjur melakukan perkawinan apa bisa membuat perjanjian pra-nikah? jawabannya tentu saja bisa, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (putusan MK 69/2015).

Perjanjian pra nikah dapat dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini harus didaftarkan di KUA dan ditandatangani seblm ijab kabul bagi yang beragama Islam.

Manfaat Perjanjian pra nikah:

1. Melindungi aset yang dimiliki sebelum pernikahan

2. Menentukan pembagian harta gono-gini

3. Mengatur tanggung jawab finansial masing-masing pihak

Memberikan rasa aman bagi pasangan khususnya terkait harta. (Klik2)

Related Posts

Audensi Hipakad Jawa Timur Bersama BNN kota Surabaya

Surabaya, Siagakota.net– BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Surabaya baru-baru ini menggelar diskusi mengenai P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bersama sejumlah ormas (Organisasi Masyarakat), Senin (17/2/25). Diskusi ini bertujuan…

BNN kota Surabaya Menfasilitasi Pegiat Anti Narkotika Diskusi Bersama Perangi Narkotika

Surabaya, Siagakota.net– BNN (Badan Narkotika Nasional) Kota Surabaya baru-baru ini menggelar diskusi mengenai P4GN (Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) bersama sejumlah ormas (Organisasi Masyarakat). Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Rujak Cingur Dapoer Mimi Rasanya Mantap Harga Bersahabat

Rujak Cingur Dapoer Mimi Rasanya Mantap Harga Bersahabat

Bakso dan Mie Ayam Seger Hadir di Perumahan GKR Kedamean

Bakso dan Mie Ayam  Seger Hadir di Perumahan GKR Kedamean

Sampaikan Pesan Kartini untuk Pelajar, Kapolsek Sukorejo Jadi Pembina Upacara di SMKN 1

Sampaikan Pesan Kartini untuk Pelajar, Kapolsek Sukorejo Jadi Pembina Upacara di SMKN 1

Menguatkan Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama, Pemkab Sidoarjo Bersinergi Bersama TNI AL

Menguatkan Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama, Pemkab Sidoarjo Bersinergi Bersama TNI AL

Polres Nganjuk Optimalkan Pelayanan dan Harkamtibmas Melalui Command Center

Polres Nganjuk Optimalkan Pelayanan dan Harkamtibmas Melalui Command Center

Pemkab Sidoarjo Kawal Pembentukan Kopdes Merah Putih

Pemkab Sidoarjo Kawal Pembentukan Kopdes Merah Putih