
Buleleng, Siagakota.net- Seorang warga asal Desa Darmasaba, Kabupaten Badung berinisial SD terancam mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun. Ini lantaran pria berusia 39 tahun itu mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tejakula.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan dikonfirmasi Senin (9/6) mengatakan, penangkapan terhadap SD ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tejakula, khususnya Desa Bondalem.
Dari informasi itu, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan, serta pengintaian di Desa Bondalem. Hingga polisi menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seorang pengendara motor yang ada pinggir jalan Desa Bondalem menuju Desa Madenan. Polisi pun bergegas melakukan penggerebekan, dan pemeriksaan badan.
Kecurigaan polisi pun akhirnya terbukti. Saat dilakukan penggeledahan badan, pemotor yang mengaku berinisial SD asal Kabupaten Badung itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,48 gram brutto.
Kepada polisi, SD mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia kerap mengantarkan pesanan sabu di wilayah Kecamatan Tejakula, dengan sistem tempel. Pekerjaan ini dilakoni SD, atas perintah seorang pengedar asal Denpasar bernama Made Esa.
“Saat ini Made Esa dalam tahap penyelidikan, dan akan kami masukan dalam Daftar Pencarian Orang,” terang AKP Edy.
Akibat perbuatannya, SD terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp10 Miliar. (KlikDk1)