Wakil Wali Kota Surabaya Tanggapi Santai Laporan Ormas Madas Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Surabaya, Siagakota.net – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji yang akrab disapa Cak Ji, menanggapi dengan tenang laporan yang dilayangkan oleh Organisasi Masyarakat Madura Asli Sedarah (Madas) terhadap dirinya. Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun media sosial @cakj1 yang aktif di Instagram, TikTok, dan YouTube, yang diketahui merupakan akun milik Armuji.
Laporan resmi tersebut diajukan ke Polda Jawa Timur pada Senin, 5 Januari 2026, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (3). Perkara itu telah teregister dengan nomor LP/B/10/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 5 Januari 2026.
Ormas Madas Laporkan Akun Media Sosial ke Polda Jatim Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Pelaporan ini diduga berkaitan dengan unggahan video inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Cak Ji dalam penanganan sengketa pengusiran serta pembongkaran bangunan rumah milik Elina Widjajanti (80), beberapa waktu lalu.
Saat ditemui di Rumah Dinas Jalan Jimerto, Surabaya, pada Selasa (6/1/2026), Cak Ji memilih untuk belum memberikan komentar secara rinci. Ia menyampaikan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan pada waktu yang telah ditentukan.
“Saya kasih kejutan nanti setengah satu,” ujar Cak Ji singkat kepada awak media.
Ia menegaskan akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada pukul 12.30 WIB di lokasi yang akan diinformasikan kemudian.
“Sementara ini no comment. Nanti setengah satu baru saya sampaikan. Langsung saja, jam setengah satu, lokasi akan saya beritahukan,” tutupnya.(Klik3)











One thought on “Wakil Wali Kota Surabaya Tanggapi Santai Laporan Ormas Madas Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE”