
Surabaya, Siagakota.net- Tim anti bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk pelaku curanmor yang berada di Kebon Dalem Surbaaya yang tak jauh dari kantor Polsek Simokerto jalan Kapasan Surabaya, Sabtu (8/3/25) malam.
Dalam kegiatan penyergapan ini di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H. dan berhasil membekuk seorang pria AH (33). Pada saat penangkapan AH tak berkutik tanpa perlawanan.
Dalam pengakuannya AH mengakui sudah mencuri motor sebanyak 7 kali di jalan Sencaki berhasil mencuri 3 motor matic dan di jalan sidokapasan, jalan donokerto, jalan Nyamplungan, terakhir di jalan undaan masing-masing lokasi tersebut 1 motor matic.
Modus pelaku curanmor ini dengan berkeliling ke perkampungan yang sepi dan mencari motor matic yang terparkir diluar rumah lalu kontak motornya dirusak dengan kunci T. Tersangka AH selama beraksi ditemani 2 temannya yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang).
Saat dilakukan penggeledahan, tim anti bandit reskrim Poslek Simokerto berhasil menemukan 4 buah spion motor , 1 buah kunci T, serta jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat beraksi mencuri motor di jalan donokerto.
Motor hasil curian dijual AH ke penadah nya MB sebesar 1,5 juta sampai 2,2 juta dan uang tersebut digunakan pelaku curanmor ini untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu juga diberikan ke istrinya untuk kebutuhan sehari-hari
AH yang tinggal di jalan sumbo surabaya ini kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara ujar Kompol Didik Triwahyudi, S.H., Kapolsek Simokerto ini juga mengimbau kepada masyarakat agar saat memarkirkan motornya ditambahi gembok cakram agar tidak menjadi korban dari pelaku curanmor. (Klik3)