
Jakarta, Siagakota.net- Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan hari ini, Senin (18/8/2025).
Kebijakan ini mengikuti penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
“Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (11/8/2025).
Syafrin menjelaskan, keputusan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3, yang menegaskan aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025, yang merevisi ketentuan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski aturan gage ditiadakan, masyarakat tetap diminta mengutamakan keselamatan.
“Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ujar Syafrin.(klik9)