THR Tak Cair dan Pesangon Belum Pasti, Eks Karyawan Togamas Minta Kepastian Hak
Sidoarjo, Siagakota.net – Para mantan karyawan Toko Buku Togamas kini dilanda kegelisahan. Janji pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 yang dijadwalkan pada 15 Oktober lalu, hingga kini tak kunjung terealisasi.
Tak hanya itu, para karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak juga masih dihantui rasa cemas, lantaran belum ada kejelasan terkait hak pesangon yang seharusnya yang seharusnya mereka terima.
Di Balik Kemegahan Toko Buku Togamas, Tersimpan Luka Mendalam Para Mantan Karyawan
KHD salah satu mantan karyawan Toko Buku Togamas yang turut terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, mengungkapkan rasa kecewa atas janji yang belum ditepati pihak manajemen.
Menurutnya, para karyawan sempat berharap besar pada janji pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2025. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan maupun kabar resmi dari pihak perusahaan terkait hal tersebut.
“Dan masalah gaji yang dijanjikan belum juga ada pencairan atau pembayaran”,imbuhnya.
Sementara itu, LJK, salah satu pengurus manajemen Togamas, serta RJ, perwakilan dari bagian HRD, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (20/10/2025), tidak memberikan keterangan terkait janji pencairan THR maupun kejelasan pesangon bagi para karyawan yang terdampak PHK.

Sementara itu, Radian Pranata Dwi Permana, S.H., yang turut menyoroti persoalan ini, mengatakan bahwa pihak manajemen seharusnya memberikan kejelasan serta kepastian hukum terkait hak-hak para karyawan yang mengalami PHK.
Menurutnya, keterlambatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun pesangon tidak hanya menimbulkan keresahan di kalangan mantan karyawan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Selain itu,” ujarnya, “pemberhentian pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2025, sementara potongan gaji terhadap karyawan masih dilakukan, jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.”(klik3)










