THR PPPK Disbudpar Jatim Disorot, Skema Talangan Koperasi Picu Pertanyaan
Sidoarjo, Siagakota.net – Percakapan internal yang diduga melibatkan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur viral di WhatsApp, memicu polemik di kalangan pegawai dan masyarakat. Isi percakapan tersebut menyinggung mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai PPPK paruh waktu yang dinilai janggal.
Keganjilan bermula dari belum dibayarkannya gaji PPPK paruh waktu pada Februari. Namun, setelah isu ini mencuat ke publik, pembayaran dilakukan secara mendadak pada 20 Maret 2026. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola keuangan di internal dinas.
Dalam salah satu kutipan pesan yang beredar, Kepala Disbudpar Jatim, Evy Afianasari, menyampaikan bahwa pihaknya memahami kebutuhan pegawai menjelang Lebaran. Ia mengungkapkan bahwa distribusi THR akan dilakukan melalui bendahara masing-masing unit kerja.
Namun, yang menjadi sorotan adalah sumber dana THR tersebut. Dalam pesan itu dijelaskan bahwa anggaran dari Bank Jatim belum dapat dicairkan, sehingga untuk sementara dilakukan pinjaman melalui koperasi internal. Skema tersebut disebut akan menggunakan nama pribadi pimpinan dinas dan sekretaris, yang kemudian akan dikembalikan setelah dana dari bank cair.
Pernyataan ini justru memicu kekhawatiran. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang tidak ideal, bahkan berpotensi menyalahi prosedur. Apalagi, pengelolaan anggaran pemerintah pada dasarnya telah diatur secara ketat oleh Kementerian Keuangan.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai berpotensi merugikan pegawai, khususnya mereka yang tidak memiliki posisi strategis. Keterlambatan pembayaran hak menjelang Hari Raya menjadi beban tersendiri, mengingat momen Lebaran merupakan kebutuhan penting yang telah direncanakan jauh hari.
Sejumlah kalangan mendesak adanya audit independen untuk mengusut dugaan persoalan ini secara transparan. Pemeriksaan dinilai penting guna memastikan apakah keterlambatan tersebut murni akibat kendala teknis, atau justru merupakan bagian dari kesalahan manajerial di tingkat pimpinan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi birokrasi, bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan pegawai dan masyarakat luas.
Salah satu pengamat hukum, Radian Pranata Dwi Permana, S.H, menilai bahwa skema talangan dana melalui koperasi untuk pembayaran THR tersebut patut dipertanyakan dari sisi hukum dan tata kelola keuangan negara.
Menurutnya, setiap pengeluaran yang bersumber dari anggaran pemerintah harus melalui mekanisme resmi dan tercatat secara akuntabel. Penggunaan dana pinjaman pribadi atau koperasi, meskipun dengan dalih membantu percepatan pencairan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, tidak dibenarkan adanya mekanisme talangan di luar sistem yang telah diatur. Semua harus melalui prosedur resmi, mulai dari pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut bisa menimbulkan multitafsir, terutama terkait legalitas sumber dana dan mekanisme pengembaliannya. Jika tidak dilakukan secara transparan, kondisi ini berisiko menimbulkan dugaan maladministrasi hingga penyimpangan anggaran.
Radian juga mendorong agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta melakukan evaluasi internal. Selain itu, ia menilai pentingnya keterlibatan lembaga pengawas untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.
“Perlu ada audit dan penelusuran menyeluruh agar persoalan ini tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi,” tegasnya.(Klik 7)
Baca Juga:
THR Diklaim Cair, Tukin Tertahan: ASN Disbudpar Jatim Resah Jelang Lebaran










