
Sidoarjo, Siagakota.net- Terduga pelaku penggelapan kendaraan bermotor IF warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, ,resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo oleh Suhartono, S.H., selaku kuasa hukum pelapor dengan di dampingi Buser Rent Car Nasional (BRN), Selasa (28/1/2025),
Di hadapan awak media FR selaku Korban mengatakan, bahwa unit tersebut milik Jundulah Abdul Azis warga Lemah Putro Sidoarjo yang dititipkan beliau untuk di rentalkan, dan atas kejadian tersebut kerugian mencapai Rp 260 juta berasal dari satu unit mobil Mitsubishi Expander berwarna putih miliknya, ucapnya
“Mobil tersebut disewa oleh terduga pelaku pada awal November 2024. Namun, keberadaan mobil terakhir kali terdeteksi di Sampang madura, sebelum mobil tersebut loos contact,” ujarnya.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo dengan nomor laporan tidak bisa kami publish lebih dahulu menunggu keterangan dari polresta sidoarjo lebih dahulu, tapi saya pastikan nomor LP sudah ada, Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ungkap Suhartono, S.H., saat memberikan keterangan kepada media.
Buser Rent Car Nasional (BRN), yang turut mendampingi korban dalam pelaporan, mengapresiasi langkah hukum yang telah diambil. “Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka,” ujar perwakilan BRN.
Saat ini, laporan resmi sudah diterima pihak kepolisian. Proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menemukan keberadaan mobil dan menangkap terduga pelaku. Korban berharap agar pelaku segera ditangkap dan haknya dapat dikembalikan.(klik3)