Surabaya Terapkan Parkir Non-Tunai, Armuji Ajak Warga Dukung Digitalisasi

Surabaya, Siagakota.net – Pemerintah Kota Surabaya mulai menerapkan sistem parkir non-tunai sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan publik sejak April 2026. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskannya.

Menurut Armuji, penerapan sistem pembayaran non-tunai merupakan langkah yang tidak bisa dihindari di tengah perkembangan teknologi saat ini. Ia menilai, sistem ini mampu meningkatkan transparansi sekaligus meminimalisir potensi kebocoran pendapatan daerah.

“Sudah saatnya beralih ke sistem non-tunai. Parkir tidak lagi menggunakan karcis dan pembayaran cash. Semua harus mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh parkir tepi jalan umum (TJU) maupun area parkir di berbagai tempat usaha, seperti rumah makan dan kawasan komersial. Meski demikian, dalam tahap sosialisasi di kawasan Manyar sempat terjadi penolakan yang berujung insiden kekerasan.

Armuji yang akrab disapa Cak Ji menegaskan bahwa seluruh juru parkir (jukir) wajib mematuhi aturan tersebut. Ia menekankan bahwa para jukir merupakan bagian dari sistem yang dikelola Pemkot Surabaya, sehingga harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan.

Sebagai alternatif, selain menggunakan QRIS dan kartu uang elektronik (e-money), Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya juga menyiapkan voucher parkir yang dapat dibeli di minimarket untuk memudahkan masyarakat.

Tak hanya kepada petugas parkir, Armuji juga meminta masyarakat untuk ikut mengawasi dan mendukung penerapan sistem ini. Ia mengimbau warga agar menolak praktik pembayaran tunai yang masih dilakukan oleh oknum jukir.

“Jika masih ada yang meminta pembayaran tunai, tolak dan arahkan untuk menggunakan sistem non-tunai,” tegasnya.

Adapun tarif parkir yang diberlakukan tetap sama, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Dengan penerapan sistem ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan parkir sekaligus mencegah praktik kecurangan.

“Tidak boleh ada kebocoran. Semua harus transparan demi peningkatan pendapatan daerah,” pungkasnya.(Klik L1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *